Rizieq Shihab Murka, Berdiri dan Tunjuk Jaksa Karena Dituduh Menggiring Saksi dalam Persidangan
Dalam pertanyaannya, Rizieq meminta Arifin untuk menjelaskan terkait seluruh pelanggaran akibat kegiatan Maulid Nabi Muhammad.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) murka dalam ruang sidang karena dinilai menggiring pernyataan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mulanya, dalam jalannya sidang lanjutan terkait kasus kerumunan tersebut Rizieq Shihab tengah melayangkan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh Jaksa yakni Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Dalam pertanyaannya, Rizieq meminta Arifin untuk menjelaskan terkait seluruh pelanggaran akibat kegiatan Maulid Nabi Muhammad.
"Selain di Petamburan, apakah ada kegiatan Maulid Nabi Muhammad sepengetahuan anda yang dibawa ke pengadilan seperti begini?," tanya Rizieq kepada Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/4/2021).
Menjawab pertanyaan dari Rizieq, Arifin mengatakan belum pernah menemukan kasus terkait.
"Yang saya tahu, saya belum pernah (mengetahui)," respon Arifin kepada Rizieq.
Saat adanya tanya jawab antara Rizieq dan Arifin, lalu tiba-tiba terdapat satu jaksa yang memotong komunikasi keduanya.
Jaksa mengatakan bahwa pertanyaan yang dilayangkan Rizieq telah menggiring saksi untuk menjawab sesuai dengan kemauan Rizieq.
Baca juga: Kasatpol PP DKI Beberkan Kronologi Pemberian Sanksi Denda Rp 50 Juta Kepada Rizieq Shihab
"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," ucap Jaksa.
Lantas, kejadian adu mulut pun tak terhindarkan dalam ruang sidang.
Rizieq Shihab dengan jaksa saling melayangkan pertanyaan terkait pernyataan soal penggiringan itu.
Tak hanya itu, Rizieq juga terpancing emosi lalu berdiri dan menunjuk jaksa dengan mengeluarkan suara yang lantang.
"Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?,"
"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" kata Rizieq kepada jaksa.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan bahwa pertanyaan yang dilayangkan Rizieq bukan menggiring bahkan masih bersifat normal.
"Kalau menggiring itu kan memang dilarang, tapi itu tadi pertanyaan masih normal-normal saja," tutur Nyompa menengahkan.
Rizieq kembali menegaskan kepada Majelis Hakim bahwa pertanyaan yang dilayangkan itu bukan bermaksud untuk menekan saksi Arifin.
"Majelis hakim melihat dari tadi, saya bertanya santai, saya tidak menekan, tiba tiba ada potongan (pernyataan keberatan dari saksi)," tandas Rizieq.
"Sudah sudah (berhenti perdebatan)," respon Majelis Hakim.
Sebagai informasi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi yakni Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet; Arifin selaku Kasatpol PP DKI Cecep Sutisna selaku karyawan swasta; Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri; Dahyatul Qolbi Wiraswasta; Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.