Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Kendaraan Sitaan CEO EDCCash Ada Yang Berstatus Kredit Hingga Doorprize

Bareskrim Polri menyita 21 kendaraan mewah milik tersangka kasus investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Puluhan Kendaraan Sitaan CEO EDCCash Ada Yang Berstatus Kredit Hingga Doorprize
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 21 kendaraan mewah milik tersangka kasus investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash.

Kendaraan yang disita tersebut ada yang masih berstatus kredit hingga doorprize.

"Ada 21 kendaraan yang kami amankan dari para pelaku. Kita sedang dalami, sumbernya dari mana, asal usulnya darimana. Ada yang lunas, ada yang kredit," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).

Helmy menambahkan ada kendaraan yang juga berstatus sebagai doorprize. Kendaraan itu dibeli berasal dari pengumpulan uang nasabah EDCCash.

Baca juga: Update Kasus Penipuan Investasi Bodong EDCCash, Bareskrim Polri Masih Hitung Aset Sitaan

Baca juga: Polri Masih Dalami Asal Usul Kepemilikan Senpi Ilegal CEO EDCCash

"Bahkan ada yang dalam tanda kutip itu sebagai doorprize. Yang kami juga sudah bisa menduga doorprize itu dibeli dari uangnya para nasabah itu sendiri," jelasnya.

Ia menyatakan pihaknya juga tengah berupaya terus melakukan penyitaan aset tersangka. Hal tersebut untuk mengembalikan kerugian korban EDCCash yang telah menanamkan investasinya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol?Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol?Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

"Upaya tracing aset itu juga sedang kita lakukan secara maksimal, sehingga harapannya kepada masyarakat yang menjadi korban hak-haknya bisa kembali," pungkasnya.

Diketahui, Polri menyita setidaknya 21 mobil mewah yang disita berasal dari berbagai merk dari tangan tersangka. Mulai dari Mercedez Benz, Lexus, BMW, Fortuner hingga Ferari.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan barang branded berupa tas, sepatu, jaket dan jam tangan. Selain itu, mereka juga menemukan pecahan mata uang asing.

Di antaranya, uang cash pecahan rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, pecahan euro total 6,020 juta euro, pecahan Dolar Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, pecahan mata uang Rial Iran 19.600 dan Pound Mesir 100.

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash.

EDC Cash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.

CEO EDCCash Indonesia Abdulrahman Yusuf (tengah) bersama para pengelola senior Asep Wawan Hermawan (kiri) dan Dedeng Hermana (kanan) berbincang dalam acara perayaan HUT EDC Blockchain with EDCCash Indonesia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Perayaan HUT EDC Blockchain with EDCCash Indonesia tersebut diperingati bersama 5000 mitra dari seluruh Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
CEO EDCCash Indonesia Abdulrahman Yusuf (tengah) bersama para pengelola senior Asep Wawan Hermawan (kiri) dan Dedeng Hermana (kanan) berbincang dalam acara perayaan HUT EDC Blockchain with EDCCash Indonesia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Perayaan HUT EDC Blockchain with EDCCash Indonesia tersebut diperingati bersama 5000 mitra dari seluruh Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.

Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas