Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Travel Gelap, Ini Ancaman Hukumannya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan puluhan travel gelap yang akan memberangkatkan pemudik ke luar Jadetabek.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan puluhan travel gelap yang akan memberangkatkan pemudik ke luar Jadetabek.
"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, besok diekspos" kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Sambodo mengatakan travel gelap ini rata-rata menggunakan mobil Elf.
Adapun kebijakan larangan mudik sendiri berlaku pada 6-17 Mei mendatang. Namun, penindakan terhadap travel gelap tidak menunggu kebijakan tersebut berlangsung karena dari sisi regulasi juga menyalahi aturan
"Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik," tambah Sambodo.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Haryanto Ingatkan Bakal Maraknya Travel Gelap
Dia menambahkan para travel gelap tersebut kini dijerat dengan Pasal 308 UU LLAJ dengan ancaman hukuman paling lama 2 bulan kurungan pidana dan denda Rp500 ribu.
Baca juga: Antisipasi Travel Gelap, Terminal Mini di Lebak Bulus Tutup Total Mulai 6-17 Mei 2021
"Kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," imbuh Sambodo