Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Tertangkap, Polisi: Motifnya Hanya Ingin Terkenal

Polres Metro Depok tangkap dalang yang karang cerita babi ngepet di Sawangan, Depok hingga hebohkan banyak pihak.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Tertangkap, Polisi: Motifnya Hanya Ingin Terkenal
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasus pengakuan pelaku kegaduhan babi 

TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok menangkap dalang dibalih kegaduhan berita munculnya seekor babi yang diduga jadi-jadian alias ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Selasa (27/4/2021) yang lalu.

Polisi telah berhasil mengungkap dan mengamankan Adam Ibrahim, dalang sesungguhnya dibalik peristiwa kemunculan babi ngepet.

Adam Ibrahim merupakan warga sekitar yang turut mengamankan babi tersebut juga bersama warga lainnya.

Alasannya pun hanyalah agar ia lebih terkenal di lingkungan rumahnya.

Baca juga: Polisi: Heboh Babi Ngepet di Depok Hanya Rekayasa, Bali Dibeli Online Rp 900 Ribu

Babi yang ternyata masih anakan tersebut, sengaja dibeli oleh Adam melalui daring, seharga Rp 900 ribu.

"Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong. Dia merekayasa semua dengan membeli seekor babi seharga Rp 900 ribu," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

"Dia mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar padahal tidak, itu adalah bohong, tidak benar,” timpalnya lagi di Polres Metro Depok.

Berita Rekomendasi

Imran mengatakan, Adam tak beraksi seorang diri.

Untuk mengarang cerita babi ngepet, ia dibantu delapan orang lainnya yang diduga turut terlibat, dan kini tengah dalam penyelidikan.

"Ini sudah terencana, mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret," ungkapnya.

Imran berujar bahwa Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata
Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata (TribunJakarta.com/ Dwi Putra)

Bikin heboh

Warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, dihebohkan dengan penangkapan seekor babi.

Martalih, warga yang ikut menangkap babi ini, mengatakan ia dan sejumlah warga lainnya sempat mencurigai tiga orang masuk ke lingkungan.

Mereka menggunakan sepeda motor pada Selasa (27/4/2021) pukul 00.30 WIB.

Ia menjelaskan, satu dari tiga pria mencurigakan ini mengenakan jubah tertutup berwarna hitam.

Muncul dugaan, ketiga pria ini berkaitan erat dengan kemunculan babi diduga jadi-jadian ini.

Baca juga: Sosok Ustaz Adam Ibrahim, Diamankan Polisi Karena Rekayasa Cerita Kemunculan Babi Ngepet di Depok

Babi yang diduga jadi-jadian dan diamankan warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021).
Babi yang diduga jadi-jadian dan diamankan warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Untuk menangkap babi ini, delapan orang yang ikut menangkapnya harus rela tak mengenakan sehelai pun pakaian alias bugil.

“Ini sebagai syarat penangkapan babi ngepet,” kata Martalih di lokasi kejadian, Selasa (27/4/2021).

Awal diamankan, babi ini berukuran panjang 50 sentimeter dan lebar 40 sentimeter.

Beberapa saat kemudian, ukuran babi ini mengecil menjadi panjang 30 sentimeter dan lebar 40 sentimeter.

“Kami mengetahui saat kalung yang berada di leher babi ngepet terlepas,” katanya.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi kejadian, ratusan warga terlihat berbondong-bondong memadati kandang berisi babin tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Terungkap Babi Ngepet di Sawangan Depok Hoaks, Cuma Karangan Warga

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas