Eks Kepala BPPBJ DKI Akan Lapor Pencemaran Nama Baik Soal Tuduhan Pelecehan Seksual
Suriaman Pandjaitan selaku kuasa hukum Blessmiyanda angkat bicara mengenai keputusan yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta terhadap kliennya.
Editor: Adi Suhendi
"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," katanya.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Gubernur Anies Copot Blessmiyanda dari Kepala BPPBJ
Atas hal tersebut, menurut Suriman, kliennya bakal melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan IGM.
"Karena itu, klien saya akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap apa yang dilakukan IGM.
Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," katanya.
Menurut dia, perkara tersebut pun bakal dibawa ke ranah pidana.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai wanita.
"Terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Gubernur Anies Copot Blessmiyanda dari Kepala BPPBJ
Baca juga: Blessmiyanda Buka Suara Soal Penonaktifan Dirinya Sebagai Kepala BPPBJ oleh Gubernur Anies
Blessmiyanda melanggar ketentuan Pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni telah melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
Parahnya lagi kata Sigit, Blessmiyanda melakukan perbuatan pelecehan seksual itu di kantor dan pada jam kantor.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," terangnya.
Blessmiyanda dijatuhi sanksi pembebasan jabatan dan dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 2 tahun sebesar 40 persen.
"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelas Sigit.