Mulai 6 Mei Penumpang Travel Gelap yang Terciduk Polisi Dipulangkan
Polisi saat ini masih memberikan keringanan terhadap para penumpang travel gelap yang didapati menggunakan jasa tersebut, untuk diantar ke terminal
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi saat ini masih memberikan keringanan terhadap para penumpang travel gelap yang didapati menggunakan jasa tersebut, untuk diantar ke terminal terdekat selama belum berlakunya larangan mudik yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, nantinya saat larangan mudik itu diberlakukan, maka penumpang yang terciduk menggunakan jasa travel gelap akan langsung dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Tak hanya itu kata dia, saat larangan mudik itu berlaku, para penumpang juga dilarang pergi meninggalkan Jakarta meski sudah menunjukkan surat bebas Covid-19 sekalipun.
"Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi dianter ke terminal," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Adapun, pemulangan penumpang yang memaksa ingin keluar Jakarta itu kata dia, guna mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.
"Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal, karena memang dilarang mudik" imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo telah mengamankan sebanyak 115 penyedia jasa travel gelap jelang masa mudik lebaran.
Kata Sambodo, ratusan travel gelap tersebut diamankan selama dua hari pihaknya menggelar giat penindakkan yakni Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021) kemarin.
Baca juga: Polisi Sebut Sopir Travel Gelap Biasa Pasarkan Jasanya Lewat Media Sosial, Patok Tarif Lebih Mahal
Dalam praktiknya para penyedia jasa travel gelap itu kerap memasarkan iklannya melalui media sosial.
Oleh karenanya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya kerap melalukan patroli siber untuk mengungkap operasi jasa transportasi tak berizin tersebut.
"Kami melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, instagram, dan sebagainya," tutur Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Beberapa daerah yang menjadi tujuan dari penyedia layanan transportasi gelap ini yakni antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga tujuan Lampung.
Lanjut kata Sambodo menyebut, modus yang mereka berikan untuk para penumpangnya yakni dengan memasang tarif yang lebih tinggi dibandingkan harga normal.
"Modusnya mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari harga biasanya," ucap Sambodo.
Dirinya mencontohkan tarif yang diberikan sopir travel gelap ini misalnya Jakarta-Cilacap Rp300 sampai Rp350 ribu padahal biasanya Rp200 ribu, selanjutnya Jakarta-Lampung Rp400 ribu kalau dibandingkan hari normal itu Rp 300 ribu sampai Rp350 ribu.
Tak hanya itu, para penumpang dari penyedia jasa trayek gelap itu juga tidak dimintai surat keterangan bebas Covid-19.
Padahal kata Sambodo, jika disesuaikan dengan persyaratan dari satgas Covid-19 setiap penumpang yang naik maupun turun di terminal harus menunjukkan setidaknya hasil swab atau Ge-Nose.
"Keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada," tukasnya.
Akibat perbuatannya, para pengemudi diberikan tindakan tilang dengan dikenakan pasal 308 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 tentang mengemudikan transportasi umum tapi tidak memiliki izin.
Dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.