Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Rela Biayai Suap Harun Masiku, Apa Kepentingannya?

Uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagian uangnya berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mengapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Rela Biayai Suap Harun Masiku, Apa Kepentingannya?
Kompas.com
Harun Masiku (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagian uangnya berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagian uangnya berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Hasto Ditetapkan Sebagai Tersangka, Guru Besar Hukum: KPK Harus Lebih Bernyali Ungkap Kasus Besar

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.

Harun Masiku dan Saeful berperan sebagai pemberi suap.

Baca juga: Pengacara Bantah Hasto Beri Uang ke Wahyu Setiawan: Tak Tertuang dalam Putusan Eks Komisioner KPU

Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman.

Sementara, Harun Masiku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Berita Rekomendasi

Setyo mengatakan, Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. 

Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.

Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang dinyatakan meninggal dunia adalah Riezky Aprilia. 

Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui dua cara.

Yaitu, pertama Hasto mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 juni 2019. Kedua, Hasto menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.

"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," kata Setyo.
 
Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara pararel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku.

Baca juga: PDIP Respons KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri: Kami Akan Ikuti Ketentuan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas