Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bantah Hasto Beri Uang ke Wahyu Setiawan: Tak Tertuang dalam Putusan Eks Komisioner KPU

Kuasa hukum membantah terkait pernyataan KPK yang menyebut Hasto memberikan uang kepada Wahyu Setiawan. Itu tidak tertuang dalam putusan Wahyu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Pengacara Bantah Hasto Beri Uang ke Wahyu Setiawan: Tak Tertuang dalam Putusan Eks Komisioner KPU
Kolase Tribunnews.com
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kuasa hukum membantah terkait pernyataan KPK yang menyebut Hasto memberikan uang kepada Wahyu Setiawan. Itu tidak tertuang dalam putusan Wahyu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia Palma membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut kliennya memberikan uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Alvon mengatakan hal tersebut tidak tertulis pada putusan vonis terhadap Wahyu Setiawan yang tertuang dalam putusan Nomor 28 Tahun 2020.

Berdasarkan temuan tersebut, Alvon menilai penetapan tersangka terhadap Hasto terkesan dipaksakan oleh KPK.

"Kami sebenarnya melihat beberapa indikasi bahwa ini (penetapan tersangka) dipaksakan."

"Pertama, di dalam putusan (vonis) Wahyu Setiawan Nomor 28 Tahun 2020, itu tidak ada bukti itu uang dari Hasto Kristiyanto. Itu dalam pertimbangan putusan halaman 160-161," katanya dikutip dari YouTube Kompas.com, Rabu (25/12/2024).

Selain itu, Alvon juga menyoroti terkait penetapan tersangka terhadap Hasto yang menurutnya terkesan sangat cepat.

Dia mengatakan seharusnya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) diterima terlebih dahulu oleh Hasto sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

"Mestinya, itu kan ada di sini penetapan tersangkanya. Dulu, sprindik dulu baru penetapan tersangka karena itu tidak ditemukan," jelasnya.

Baca juga: Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Yasonna Laoly Juga Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri

Kendati demikian, Alvon menegaskan Hasto akan kooperatif untuk menjalani proses hukum usai ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga antirasuah.

"Ya beliau akan kooperatif karena ini kan negara hukum kan, oleh sebab itu makanya prinsip-prinsip hukum seperti fair trial harus dikedepankan," ucap Alvon.

KPK Sebut Hasto Sediakan Uang untuk Suap Wahyu Setiawan

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto membeberkan peran Hasto dalam penyuapan terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu terkait Pileg 2019 lalu.

Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas