Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa
Penyidik KPK sudah mengusulkan Hasto Kristiyanto jadi tersangka di 2020 tapi usulan itu kandas di tangan Firli Bahuri, ketua KPK saat itu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho menganalisis lambannya KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020.
Hibnu bilang hal itu tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.
Hasto orang berpengaruh di partai dan seperti diketahui, PDIP saat itu merupakan partai penguasa
"Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali," kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahkan bilang, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020.
Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
"Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ungkap Novel, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa.
Hibnu menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.
Menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang kini buron.
Dia menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.
"Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang," kata dia.
Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.
Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.