Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop: Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T, 10 Terdakwa Divonis Paling Tinggi 8 Tahun

Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Kaleidoskop: Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T, 10 Terdakwa Divonis Paling Tinggi 8 Tahun
Kolase Tribunnews.com
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim, dua dari 23 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 cukup menyita perhatian publik di tahun 2024 ini.

Betapa tidak, kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

Kasus korupsi ini juga turut menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Baca juga: Harvey Moeis Cs Divonis Lebih Ringan di Korupsi Timah Rp300 T, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis majelis hakim bervariasi mulai 2 tahun hingga yang tertinggi 12 tahun penjara.

Selain vonis penjara, sebagian terdakwa juga dikenakan denda diwajibkan membayar uang pengganti.

Berita Rekomendasi

Sementara beberapa terdakwa lainnya masih menunggu sidang vonis karena baru dalam tahap tuntutan.

Berikut kilas balik kasus korupsi tata niaga timah, daftar tersangka, perjalanan kasus hingga vonis terhadap para terdakwa.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya. 

Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Timah Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas