Kaleidoskop: Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T, 10 Terdakwa Divonis Paling Tinggi 8 Tahun
Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penulis: Dewi Agustina
20. Rusbani (BN), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)
Daftar Terdakwa yang Telah Dijatuhi Vonis Hakim
- Harvey Moeis
- Suparta
- Reza Andriansyah
- Rosalina
- Suwito Gunawan
- Robert Indarto
- Amir Sahbana
- Suranto Wibowo
- Rusbani alias Bani
- Tomi Tamsil
Berikut vonis hakim terhadap 10 terdakwa:
1. Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun & Uang Pengganti Rp 210 Miliar
Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tak hanya memberikan hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
2. Suparta Divonis 8 Tahun & Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara di kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menilai, Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Suparta juga divonis denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
Terkait uang pengganti, apabila Suparta tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
3. Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun
Terhadap Reza Andriansyah, Hakim menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara.
Reza juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Berbeda dengan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Diketahui vonis terhadap Suparta lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut diketahui dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam tuntutan, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
4. Rosalina Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Rosalina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 750 juta," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko mengatakan, dirinya punya pertimbangan khusus untuk terdakwa Rosalina. Hal itu berkaitan tidak terbuktinya menerima uang hasil korupsi.
"Bahwa oleh karena terdakwa Rosalina tidak terbukti menerima hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan telah disita rekening bank milik terdakwa. Maka nanti diputuskan rekening bank terdakwa Rosalina (buka blokir bank) demi alasan kemanusiaan bagi anak-anaknya," jelas hakim Eko.
Atas hal itu majelis hakim perintahkan penuntut umum membuka blokir rekening bank milik terdakwa atas nama Rosalina.
Sebelumnya, Rosalina dengan suara bergetar menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya tak mengambil keuntungan dari kerja sama antara Tinindo dengan PT Timah.
Rosalina mengaku sebagai orang tua tunggal dua anaknya lebih penting dari apapun.
Hal itu disampaikan Rosalina saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di persidangan perkara dugaan korupsi komoditas timah, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
"Yang mulia saya benar-benar tidak mengetahui kerja sama ini akan seperti ini. Kalau saya tahu saya sudah resign Yang Mulia," kata Rosalina di persidangan dengan suara bergetar.
Ia mengaku punya dua anak kecil yang sekarang ditinggal.
"Saya ibu orang tua tunggal. Anak saya dua umur 8 tahun dan 12 tahun. Jadi dari kerja sama ini tidak ada untung yang saya terima. Hanya terima gaji," jelas Rosalina.
5. Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun & Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis untuk terdakwa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan 8 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Suwito Gunawan juga dikenakan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun.
Dalam amar putusannya hakim menilai Suwito Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, dan tindakan pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer dan ke-2 primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Atas hal itu majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa Suwito Gunawan dan denda sejumlah Rp 1 miliar rupiah.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Kemudian membebankan kepada terdakwa Suwito Gunawan alias Awi, membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun," kata Eko Aryanto.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 14 tahun penjara.
6. Robert Indarto Divonis 8 Tahun & Uang Pengganti Rp 1,9 Triliun
Terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto divonis 8 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Robert Indarto secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Indarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam amar putusannya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Atas hal itu majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 triliun dalam perkara tersebut.
"Membebankan kepada terdakwa Robert Indarto membayar uang pengganti Rp 1,9 triliun. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata hakim.
Vonis terhadap Robert Indarto lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Robert sebelumnya dituntut 14 tahun penjara.
7. Amir Sahbana Divonis 4 Tahun & Uang Pengganti Rp 325.999.998
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis tiga mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung dengan hukuman 4 dan 2 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Namun, Hakim menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun," ucap Hakim Fajar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Selain pidana badan Amir juga divonis pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu Hakim juga menjatuhi pidana tambahan terhadap Amir untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp 325.999.998.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Hakim.
8. Suranto Wibowo Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Sama dengan Amir, Hakim Fajar juga menjatuhkan vonis terhadap Suranto Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
9. Rusbani alias Bani Hanya Divonis 2 Tahun & denda Rp 50 Juta
Sementara terhadap Rusbani alias Bani, Hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun vonis terhadap para terdakwa ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya dalam tuntutan, Amir, Suranto dan Rusbani dijatuhi tuntutan selama 7 dan 6 tahun penjara oleh Jaksa.
Sebelumnya, berdasarkan dakwaan Jaksa, para eks Kadis ESDM Bangka Belitung, mereka saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
10. Toni Tamsil Divonis 3 Tahun
Toni Tamsil, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Rp 300 triliun telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.
Namun vonis ini belum berkekuatan hukum tetap lantaran Kejaksaan Agung RI resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Toni Tamsil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan banding telah diajukan pihaknya pada 4 September 2024.
"Sudah (ajukan banding) tertanggal 4 September 2024," kata Hari saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
Toni Tamsil didakwa telah berbuat atau mencegah tindakan penyidik dalam proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti berupa dokumen terkait perkataan korupsi tata niaga timah.
Selain itu Toni Tamsil juga didakwa merintangi penyidikan dengan cara mengunci toko nya dari luar dan dalam ketika penyidik hendak melakukan penggeledahan.
Kemudian ia juga didakwa menyerahkan ponsel pribadinya kepada penyidik namun dalam keadaan rusak setelah sebelumnya merasa khawatir barang pribadinya itu akan disita.
Imbasnya penyidik pun tak menemukan bukti apapun dari ponsel tersebut karena sudah dalam kondisi rusak.
Tak hanya itu Toni juga diduga memberi keterangan palsu ketika ditanya soal pekerjaan Tamron alias Aon yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara timah.
Padahal selama ini Toni diketahui merupakan suplier susu dan beras di perusahaan smelter swasta pertambangan timah yakni CV Inti Perkasa milik Tamron alias Aon.
Berikut terdakwa masih dalam tuntutan jaksa
Tamron alias Aon Dituntut 14 Tahun
Terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bos tambang Bangka Belitung itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang terkait tata niaga timah PT Timah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Kemudian jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti selama 8 tahun pidana penjara.
"Atau apabila terdakwa terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti. Maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti," tandas jaksa.
Diketahui dalam perkara ini Aon dkk telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eks Bos PT Timah Riza Pahlevi Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain dituntut pidana penjara, Riza Fahlevi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaksa menjelaskan nantinya Jika Riza Fahlevi tak mampu untuk memenuhinya maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.
Emil Ermindra Dituntut 12 Tahun
Selain eks Dirut PT Timah, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
Emil juga dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tak hanya itu Emil juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 493.399.704.345 serupa dengan Riza.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dia tak bisa membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain dua petinggi PT Timah, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap bos smelter swasta yakni Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Dalam kasus ini MB Gunawan dituntut dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan.
Berbeda dengan Riza dan Emil, dalam perkara ini Jaksa tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap MB Gunawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.