Kaleidoskop: Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T, 10 Terdakwa Divonis Paling Tinggi 8 Tahun
Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penulis: Dewi Agustina
6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN), selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM), selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL), selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.