Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop: Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T, 10 Terdakwa Divonis Paling Tinggi 8 Tahun

Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Kaleidoskop: Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T, 10 Terdakwa Divonis Paling Tinggi 8 Tahun
Kolase Tribunnews.com
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim, dua dari 23 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). 

6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

Berita Rekomendasi

13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN), selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM), selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL), selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas