Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Pakaian di Ciomas Jual Sabu dan Ganja Secara Online Pakai Kode Rahasia Kue S

8 bulan penjual pakaian di Ciomas jual sabu dan ganja via online, untuk kelabuhi petugas tersangka pasarkan barang haram dengan kode Kue S.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penjual Pakaian di Ciomas Jual Sabu dan Ganja Secara Online Pakai Kode Rahasia Kue S
IST
ilustrasi ganja 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Seorang penjual pakaian di Ciomas, Kabupaten Bogor inisial AR (27) nyambi jadi pengedar sabu dan ganja.

Selanjutnya tersangka AR mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan bahwa tersangka AR ditangkap Satnarkoba Polres Bogor pada 24 April 2021 di wilayah Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

"AR berperan sebagai pengedar dan mengedarkan narkotika ke wilayah Jakarta Selatan," kata AKBP Harun, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Tukang Jahit di Ciampea Bogor Nyambi Jadi Pengedar Ganja, Terancam 12 Tahun Penjara

Harun menuturkan bahwa Tersangka AR sudah mengedarkan narkotika sekitar 8 bulan lamanya.

Modus operandi yang digunakan, AR dalam transaksi menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun 'Jole Surwanti.'

"Konsumen biasanya memesan sabu kepada tersangka melalui HP dan juga media sosial Facebook dengan kode transaksi atau sandi rahasia 'Kue S'," kata Harun.

Berita Rekomendasi

Dalam mengedarkan, tersangka memiliki beberapa cara di antaranya dengan jasa kurir dan juga dengan cara sistem tempel.

Baca juga: Home Industri Tembakau Gorila di Bogor Dibongkar Polisi, Tiga Peracik Diamankan 

Untuk mengelabui kurir jasa pengiriman barang, tersangka memasukan narkoba ke dalam elektronik.

"Barang bukti yang disita 108,75 gram sabu dan 1,48 gram ganja," katanya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba Polres Bogor dalam dua pekan terakhir, Kamis (29/4/2021).
Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba Polres Bogor dalam dua pekan terakhir, Kamis (29/4/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Diketahui, AR ini merupakan satu dari 19 tersangka yang ditangkap Satnarkoba Polres Bogor dalam pengungkapan dua pekan terakhir sejak awal April 2021.

Dalam dua pekan tersebut totalnya Satnarkoba Polres Bogor mengungkap 17 kasus narkoba mulai dari jenis sabu, ganja, tembau sintetis hingga obat-obatan sediaan farmasi.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nyambi Edarkan Narkoba ke Jakarta, Penjual Pakaian di Ciomas Dibekuk Satnarkoba Polres Bogor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas