Rampok Gembos Ban Mobil Sasar Nasabah Bank di Balaraja, Uang Rp 50 Juta Nyaris Raib
Rampok bermodus gembos ban mobil beraksi di Balaraja, satu pelaku inisial MTH dibekuk, uang Rp 50 juta milik korban berhasil diselamatkan polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Rampok bermodus gembos ban mobil terjadi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Senin (26/4/2021).
Kejadian ini menyasar seorang nasabah bank yang baru mengambil uang Rp 50 juta.
Beruntung, Polsek Balaraja berhasil meringkus satu dari beberapa pelaku yakni pria berinisial MTH (27).
Baca juga: 33 Remaja Asal Balaraja Diamankan Polisi saat Hendak Tonton Sidang Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Tersangka MTH bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri nyaris membawa lari uang Rp 50 juta milik korban Budi Prasetyo.
"Setelah dikejar oleh Tim Reskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin, salah satu pelaku berhasil kami tangkap. Satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui, sedang dalam pengejaran," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Bos Sawit di Muarojambi Kehilangan Uang Rp 130 Juta, Karyawannya Dirampok 2 OTK Bersenjata
Kejadian bermula saat korban mengambil uang di satu bank yang ada Balaraja.
Usai mengambil uang, korban berniat pulang.
Namun di tengah perjalanan, ban mobil korban bocor.
Korban pun kemudian menepi memeriksa ban mobil.
Saat menepi, korban melihat dua orang menggunakan sepeda motor membuka pintu depan mobil korban.
Tas berisi uang sebesar Rp 50 juta yang ditaruh di jok depan pun langsung digondol para pelaku.
"Korban langsung meneriaki pelaku dan mengejarnya dibantu beberapa warga. Saat itu petugas kami melintas di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran," terang Wahyu.
Baca juga: Video Tendang Kepala yang Viral Ternyata Peristiwa Perampokan di Cianjur
Setelah dilakukan pengejaran, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan satu pelaku berikut tas milik korban yang berisi uang.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan terus kami kejar," ujar Wahyu.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card dari berbagai operator selular.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus Gembos Ban Mobil, Uang Rp 50 Juta Milik Nasabah Bank di Balaraja Nyaris Dibawa Kabur,