Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Rahadjo: Jasa Rahardja tak Menanggung Asuransi Kecelakaan Pemudik yang Gunakan Travel Gelap

PT Jasa Raharja, Member of Indonesia Financial Group sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang mengemban amanah

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Budi Rahadjo: Jasa Rahardja tak Menanggung Asuransi Kecelakaan Pemudik yang Gunakan Travel Gelap
Tangkapan layar webinar PR Media Gathering
Budi Rahadjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja, Member of Indonesia Financial Group sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang mengemban amanah untuk menyelenggarakan program perlindungan dasar kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahadjo mengatakan pihaknya memastikan tidak akan menanggung asuransi kecelakaan para pemudik yang menggunakan transportasi umum ilegal atau travel gelap.

Alasannya, Jasa Raharja hanya mengambil iuran wajib atau premi dari para penumpang travel berbadan hukum resmi.

"Travel gelap tidak ditanggung Jasa Raharja itu benar. Karena Jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi penumpang travel yang berbadan hukum resmi," ungkap Budi Rahadjo, Kamis (6/5/2021).

Dikatakan Budi Rahardjo, perjalanan travel gelap atau ilegal tidak masuk dalam sistem Jasa Raharja. Berbeda dengan travel resmi yang dapat dipantau Jasa Raharja mulai dari nama hingga pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. 

"Itu terpantau betul nomor polisi dan nama travel oleh Jasa Raharja. Kalau travel gelap, namanya gelap, kami tidak tahu, tidak ditanggung Jasa Raharja itu benar," jelas Budi Rahadjo.

Budi Rahadjo menegaskan, tidak semua kencelakaan dalam perjalanan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Jaminan tidak akan diberikan oleh Jasa Raharja terhadap korban jika mengalami kecelakaan tunggal. 

BERITA REKOMENDASI

"Tapi kalau terjadi kecelakaan tabrakan dua kendaraan bermotor, masing-masing menimbulkan korban baik luka dan meninggal dunia, Jasa Raharja pasti menjamin. Karena tadi, manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di kantor Samsat adalah untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud," paparBudi Rahadjo.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas