Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik Juga Berlaku untuk Pengendara Sepeda Motor

Pemerintah telah memberlakukan pelarangan mudik lebaran 2021 guna mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin masif.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Larangan Mudik Juga Berlaku untuk Pengendara Sepeda Motor
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Polisi dibantu tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penyekatan arus mudik di simpang jalan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pelarangan mudik lebaran 2021 guna mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin masif.

Untuk menginisiasi hal itu, pihak keamanan kepolisian memberlakukan penyekatan jalur lalu lintas di beberapa ruas jalan tol sejak Kamis (6/5/2021) dini hari tadi.

Penyekatan tersebut dinilai masih kurang maksimal untuk mencegah para masyarakat yang nekat untuk tetap melakukan mudik lebaran 2021.

Pasalnya, sebagian besar dari mereka mengambil jalur alternatif atau biasa disebut jalur tikus untuk dapat sampai ke tujuan.

Baca juga: 1.070 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Hari Pertama Larangan Mudik, Ini Rinciannya

Pemanfaatan jalur tikus itu juga turut dimaksimalkan oleh para pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Alhasil pihak keamanan dalam hal ini kepolisian dan dinas perhubungan turut melakukan penyekatan untuk ruas jalur tikus yang kerap dimanfaatkan pemudik sepeda motor.

Berita Rekomendasi

Satu dari beberapa titik yang dilakukan penyekatan yakni di simpang jalan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 17.30 WIB, aparat keamanan gabungan dari unsur Polri serta Dishub menjaga ketat ruas jalan tersebut.

Adapun penyekatan dilakukan dengan membagi jalan menjadi tiga jalur, dengan format sisi kiri untuk pengendara truk dan angkutan besar, sisi tengah dan kanan untuk pengendara sepeda motor serta mobil pribadi.

Di lokasi aparat kepolisian bersama dishub melakukan pengecekan surat kelengkapan terkait izin perjalanan kepada setiap pengendara sepeda motor.

Dominan pertanyaan yang dilayangkan  kepada para pengendara yakni perihal maksud dan tujuan perjalanan, surat identitas, surat kelengkapan berkendara serta surat izin tugas atau surat jalan dari pihak kelurahan.

Tak hanya itu para pengendara juga ditanyakan mengenai keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil negatif dalam kurun waktu 1x24 jam.

Bagi mereka yang didapati tidak membawa persyaratan tersebut maka polisi langsung mengarahkan untuk putar balik ke arah Bekasi.

Imbas dari adanya penyekatan tersebut, arus lalu lintas dari arah Bekasi menuju Karawang terpantau padat, dimana kepadatan itu mengular hingga jarak sekitar 3,5 kilometer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas