Larangan Mudik Juga Berlaku untuk Pengendara Sepeda Motor
Pemerintah telah memberlakukan pelarangan mudik lebaran 2021 guna mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin masif.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pelarangan mudik lebaran 2021 guna mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin masif.
Untuk menginisiasi hal itu, pihak keamanan kepolisian memberlakukan penyekatan jalur lalu lintas di beberapa ruas jalan tol sejak Kamis (6/5/2021) dini hari tadi.
Penyekatan tersebut dinilai masih kurang maksimal untuk mencegah para masyarakat yang nekat untuk tetap melakukan mudik lebaran 2021.
Pasalnya, sebagian besar dari mereka mengambil jalur alternatif atau biasa disebut jalur tikus untuk dapat sampai ke tujuan.
Baca juga: 1.070 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Hari Pertama Larangan Mudik, Ini Rinciannya
Pemanfaatan jalur tikus itu juga turut dimaksimalkan oleh para pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Alhasil pihak keamanan dalam hal ini kepolisian dan dinas perhubungan turut melakukan penyekatan untuk ruas jalur tikus yang kerap dimanfaatkan pemudik sepeda motor.
Satu dari beberapa titik yang dilakukan penyekatan yakni di simpang jalan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 17.30 WIB, aparat keamanan gabungan dari unsur Polri serta Dishub menjaga ketat ruas jalan tersebut.
Adapun penyekatan dilakukan dengan membagi jalan menjadi tiga jalur, dengan format sisi kiri untuk pengendara truk dan angkutan besar, sisi tengah dan kanan untuk pengendara sepeda motor serta mobil pribadi.
Di lokasi aparat kepolisian bersama dishub melakukan pengecekan surat kelengkapan terkait izin perjalanan kepada setiap pengendara sepeda motor.
Dominan pertanyaan yang dilayangkan kepada para pengendara yakni perihal maksud dan tujuan perjalanan, surat identitas, surat kelengkapan berkendara serta surat izin tugas atau surat jalan dari pihak kelurahan.
Tak hanya itu para pengendara juga ditanyakan mengenai keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil negatif dalam kurun waktu 1x24 jam.
Bagi mereka yang didapati tidak membawa persyaratan tersebut maka polisi langsung mengarahkan untuk putar balik ke arah Bekasi.
Imbas dari adanya penyekatan tersebut, arus lalu lintas dari arah Bekasi menuju Karawang terpantau padat, dimana kepadatan itu mengular hingga jarak sekitar 3,5 kilometer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.