Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik Berlaku, Satpol PP: Berangkat Kerja dari Bodetabek ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas

surat tugas tersebut untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja atau orang yang akan melakukan mudik lokal.

Editor: Sanusi
zoom-in Larangan Mudik Berlaku, Satpol PP: Berangkat Kerja dari Bodetabek ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta, termasuk dari kawasan aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) wajib memiliki surat tugas dari kantor masing-masing.

Dia mengatakan, surat tugas tersebut untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja atau orang yang akan melakukan mudik lokal.

"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Kebijakan tersebut diberlakukan setelah adanya larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Kodam Jaya Tangkap Penyebar Video Hoax Tank TNI Lakukan Penyekatan Mudik, Pelaku Minta Maaf

Arifin mengatakan, surat tugas harus sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai dokumen perjalanan pada saat larangan mudik 7-16 Mei 2021.

"Jadi kalau ada (surat tugas) ya kita lihat betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Arifin.

Baca juga: 50 Personel Gabungan Disiagakan pada Posko Penyekatan Jalur Mudik di GT Palimanan

Para pekerja dibekali surat tugas tersebut untuk menghindar kesalahpahaman dengan petugas penyekatan yang kini sedang berjaga untuk melarang aktivitas mudik Lebaran.

Berita Rekomendasi

Begitu juga untuk membedakan masyarakat umum yang bepergian di kawasan aglomerasi yang kini sudah dilarang pemerintah pusat.

"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," kata dia, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di wilayah aglomerasi dilarang para periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku, Kamis (6/5/2021).

Posko penyekatan larangan mudik di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat pada Jumat (7/5/2021) malam.
Posko penyekatan larangan mudik di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat pada Jumat (7/5/2021) malam. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Wiku mengatakan, pelarangan mudik tidak berlaku untuk sektor esensial sehingga tidak mengganggu kegiatan sosial ekonomi di daerah tersebut.

Wali Kota Bekasi Masih Kaji Kebijakan Larangan Mudik Lokal Jabodetabek 2021

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi masih mengkaji kebijakan larangan mudik lokal bagi warga Jabodetabek.

"Makanya ini saya mau rapatin dulu, karena saya belum baca semua isinya (kebijakan larangan mudik lokal)," kata Rahmat, Jumat (7/5/2021).

Secara kasar, dia menafsirkan kebijakan larangan mudik lokal warga Jabodetabek ini berkaitan dengan kegiatan halal bi halal saling datang ke rumah sanak saudara.

Baca juga: Berdalih Antar Parsel, Mobil Pemudik Diminta Putar Balik di Posko Jatiuwung Tangerang

"Kemungkinan kecil enggak diperbolehkan. Tapi saya lagi mau bahas ini, kan baru dapat perintahnya semalam," tuturnya.

Terkait dengan mobilitas pekerja dari Bekasi hendak ke Jakarta, Rahmat masih mengkaji lebih dalam lagi bagaimana teknis penerapan larangan berlaku.

"Kalau sudah dibilang enggak boleh ya kita harus tunduk. Saya saja kalau mau ke Jakarta harus swab antigen, kan sama saja," ucapnya.

Baca juga: Kodam Jaya Tangkap Penyebar Video Hoax Tank TNI Lakukan Penyekatan Mudik, Pelaku Minta Maaf

"Nah syarat itunya yang mau kami kaji dulu. karena kan baru (tahun kebijakan larangan mudik lokal), tapi kita pemda patuh saja kalau untuk kemaslahatan," tuturnya.

Penyekatan Kendaraan di GT Bekasi Barat, Kamis (6/5/2021). 
Penyekatan Kendaraan di GT Bekasi Barat, Kamis (6/5/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wali Kota Bekasi Kaji Kebijakan Larangan Mudik Lokal Jabodetabek 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas