Larangan Mudik Berlaku, Satpol PP: Berangkat Kerja dari Bodetabek ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas
surat tugas tersebut untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja atau orang yang akan melakukan mudik lokal.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta, termasuk dari kawasan aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) wajib memiliki surat tugas dari kantor masing-masing.
Dia mengatakan, surat tugas tersebut untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja atau orang yang akan melakukan mudik lokal.
"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah adanya larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Kodam Jaya Tangkap Penyebar Video Hoax Tank TNI Lakukan Penyekatan Mudik, Pelaku Minta Maaf
Arifin mengatakan, surat tugas harus sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai dokumen perjalanan pada saat larangan mudik 7-16 Mei 2021.
"Jadi kalau ada (surat tugas) ya kita lihat betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Arifin.
Baca juga: 50 Personel Gabungan Disiagakan pada Posko Penyekatan Jalur Mudik di GT Palimanan
Para pekerja dibekali surat tugas tersebut untuk menghindar kesalahpahaman dengan petugas penyekatan yang kini sedang berjaga untuk melarang aktivitas mudik Lebaran.
Begitu juga untuk membedakan masyarakat umum yang bepergian di kawasan aglomerasi yang kini sudah dilarang pemerintah pusat.
"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," kata dia, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di wilayah aglomerasi dilarang para periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku, Kamis (6/5/2021).
Wiku mengatakan, pelarangan mudik tidak berlaku untuk sektor esensial sehingga tidak mengganggu kegiatan sosial ekonomi di daerah tersebut.
Wali Kota Bekasi Masih Kaji Kebijakan Larangan Mudik Lokal Jabodetabek 2021
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi masih mengkaji kebijakan larangan mudik lokal bagi warga Jabodetabek.