Larangan Mudik Berlaku, Satpol PP: Berangkat Kerja dari Bodetabek ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas
surat tugas tersebut untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja atau orang yang akan melakukan mudik lokal.
Editor: Sanusi
"Makanya ini saya mau rapatin dulu, karena saya belum baca semua isinya (kebijakan larangan mudik lokal)," kata Rahmat, Jumat (7/5/2021).
Secara kasar, dia menafsirkan kebijakan larangan mudik lokal warga Jabodetabek ini berkaitan dengan kegiatan halal bi halal saling datang ke rumah sanak saudara.
Baca juga: Berdalih Antar Parsel, Mobil Pemudik Diminta Putar Balik di Posko Jatiuwung Tangerang
"Kemungkinan kecil enggak diperbolehkan. Tapi saya lagi mau bahas ini, kan baru dapat perintahnya semalam," tuturnya.
Terkait dengan mobilitas pekerja dari Bekasi hendak ke Jakarta, Rahmat masih mengkaji lebih dalam lagi bagaimana teknis penerapan larangan berlaku.
"Kalau sudah dibilang enggak boleh ya kita harus tunduk. Saya saja kalau mau ke Jakarta harus swab antigen, kan sama saja," ucapnya.
Baca juga: Kodam Jaya Tangkap Penyebar Video Hoax Tank TNI Lakukan Penyekatan Mudik, Pelaku Minta Maaf
"Nah syarat itunya yang mau kami kaji dulu. karena kan baru (tahun kebijakan larangan mudik lokal), tapi kita pemda patuh saja kalau untuk kemaslahatan," tuturnya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.
Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.