Larangan Mudik Berlaku, Satpol PP: Berangkat Kerja dari Bodetabek ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas
surat tugas tersebut untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja atau orang yang akan melakukan mudik lokal.
Editor: Sanusi
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wali Kota Bekasi Kaji Kebijakan Larangan Mudik Lokal Jabodetabek 2021