Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posko Penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Barat, 150 Kendaraan Diminta Putar Balik

Untuk kendaraan roda empat, mereka ditanya maksud dan tujuan keberangkatannya sebelum masuk ke gerbang tol Bekasi Barat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Posko Penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Barat, 150 Kendaraan Diminta Putar Balik
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Posko penyekatan larangan mudik di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat pada Jumat (7/5/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 150 kendaraan diminta putar balik ke titik awal keberangkatan di posko penyekatan larangan mudik di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat pada Jumat (7/5/2021) malam.

Pantauan Tribunnews.com, puluhan aparat gabungan Polri, TNI, Satpol PP maupun dinas perhubungan (Dishub) melakukan penjagaan ketat di posko penyekatan gerbang tol Bekasi Barat.

Terlihat sejumlah kendaraan baik roda empat, truk, mobil pikap maupun travel diminta untuk berhenti. Kendaraan tersebut dihentikan karena dikhawatirkan hendak mudik lebaran.

Untuk kendaraan roda empat, mereka ditanya maksud dan tujuan keberangkatannya sebelum masuk ke gerbang tol Bekasi Barat.

Namun untuk kendaraan mobil pikap dan truk, mereka diminta untuk membuka muatannya oleh petugas.

Baca juga: Kodam Jaya Tangkap Penyebar Video Hoax Tank TNI Lakukan Penyekatan Mudik, Pelaku Minta Maaf

Hal itu untuk memastikan muatan kendaraan itu tak membawa penumpang yang hendak mudik.

Berita Rekomendasi

Di posko penyekatan ini, setidaknya ada 150 kendaraan yang diminta putar balik oleh petugas.

"Yang baru direkapitulasi ada 150 kendaraan yang diminta putar balik oleh petugas," kata salah satu petugas yang berjaga di pos penjagaan.

Mereka diminta putar balik karena terendus oleh petugas hendak mudik lebaran.

Pengemudi tersebut juga tidak memiliki persyaratan yang bagi pengendara yang diperbolehkan melintas selama mudik lebaran.

Posko penyekatan ini memang nantinya bakal digunakan sebagai tempat verifikasi bagi pengendara untuk menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM).

Khususnya, pengendara yang melintas harus dapat menyertakan surat keterangan adanya keluarga yang meninggal atau sakit maupun surat adanya dinas ke luar kota. 

Jika tidak punya, mereka akan diminta untuk putar balik ke titik awal keberangkatan.

Tak hanya itu, pengendara juga diminta menyertakan tes rapid antigen maupun PCR Covid-19 yang menunjukkan telah negatif. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas