Satu Mobil Berplat Nomor A Sabtu Dini Hari Terpaksa Harus Putar Balik di Pos Penyekatan Cibinong
Satu mobil berplat nomor A 1140 YQ, Sabtu (8/5/2021), dini hari terpaksa harus putar balik di Pos penyekatan mudik Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penulis: Toni Bramantoro
Kendati demikian, masyarakat masih dibingungkan dengan ketentuan mengenai mudik lokal atau wilayah aglomerasi. Sebelumnya diberitakan, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tetap diizinkan mengadakan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Belakangan, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan.
Mengutip buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021, yang diterbitkan KPC-PEN, Kominfo, Kemenhub, dan Satgas Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.
Istilah mudik lokal muncul karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMK) Nomor 13 Tahun 2021 ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Dalam buklet itu, dijelaskan bahwa pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi tidak diberlakukan di kawasan aglomerasi karena sehari-harinya ada mobilitas lintas daerah yang intensif, seperti untuk pekerjaan, perekonomian, dan sosial.
"Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi," dikutip dari buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021.
Oleh karena itu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas dan tidak bepergian terlebih dulu. Selain itu, silaturahmi juga disarankan dilakukan secara online.
Upaya membatasi mobilitas di kawasan aglomerasi Untuk membatasi mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian. Pertama, pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umum. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan masyarakat akan membatasi pergerakan, karena ketersediaan angkutan umum sudah dikurangi.
Selain itu, pengawasan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi juga ditingkatkan dan diketatkan.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pengaturan masyarakat di wilayahnya masing-masing. Kapasitas tempat wisata juga dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, guna mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berwisata.
Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 Diberitakan Kompas.com, Rabu (5/5/2021)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia. Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan. Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021).
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah meniadakan mudik Lebaran untuk 2021. Wiku menyebutkan, peniadaan mudik yang dimaksud pemerintah adalah yang kaitannya dengan tradisi "pulang kampung" mengunjungi orangtua dan kerabat untuk tujuan bermaaf-maafan dan silaturahmi.