Satu Mobil Berplat Nomor A Sabtu Dini Hari Terpaksa Harus Putar Balik di Pos Penyekatan Cibinong
Satu mobil berplat nomor A 1140 YQ, Sabtu (8/5/2021), dini hari terpaksa harus putar balik di Pos penyekatan mudik Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penulis: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satu mobil berplat nomor A 1140 YQ, Sabtu (8/5/2021), dini hari terpaksa harus putar balik di Pos penyekatan mudik Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pos penyekatan mudik Cibinong itu merupakan salah satu pos perbatasan yang didirikan di area perbatasan Kota Depok dan Kabupaten Bogor, tepatnya didekat fly over Cibinong.
Pengemudi mobil berwarna putih itu tidak berdaya ketika diberhentikan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Bogor.
Anggota Satpol PP, Karnadi mengatakan bahwa petugas gabungan fokus membidik pengendara yang terindikasi melakukan mudik.
"Saya menjadi salah satu anggota Satpol PP yang bertugas melakukan penyekatan malam ini bersama TNI dan Polri. Tadi pengemudi tersebut ngakunya dari Depok dan ingin pergi ke Bogor," ujarnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan detail oleh petugas gabungan, pengendara tersebut harus putar balik," sambungnya.
Lebih lanjut, Karnadi menjadi salah satu anggota Satpol PP yang bertugas pada malam hari.
"Saya kebetulan mendapatkan shift malam. Tadi operasi penyekatan dimulai pukul 23.00 WIB sampai nanti memasuki pukul 07.00 WIB," jelasnya.
Selain itu, Karnadi menegaskan bahwa hingga pukul 00.44 WIB, petugas gabungan telah berhasil menggagalkan sejumlah pengendara yang terindikasi melakukan mudik.
"Sampai saat ini pukul 00.44 WIB, petugas gabungan terus melakukan penyekatan. Hingga saat ini ada tujuh kendaraan roda empat yang di putar balik dan kendaraan roda dua ada dua yang di putar balik yang terindikasi mudik," tandasnya.
MUDIK DILARANG
Perlu diketahui, peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada 6-17 Mei 2021. Ketentuan mengenai peniadaan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, selama periode yang telah ditetapkan masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing. Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021 Tujuan larangan itu adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kendati demikian, masyarakat masih dibingungkan dengan ketentuan mengenai mudik lokal atau wilayah aglomerasi. Sebelumnya diberitakan, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tetap diizinkan mengadakan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Belakangan, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan.
Mengutip buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021, yang diterbitkan KPC-PEN, Kominfo, Kemenhub, dan Satgas Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.
Istilah mudik lokal muncul karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMK) Nomor 13 Tahun 2021 ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Dalam buklet itu, dijelaskan bahwa pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi tidak diberlakukan di kawasan aglomerasi karena sehari-harinya ada mobilitas lintas daerah yang intensif, seperti untuk pekerjaan, perekonomian, dan sosial.
"Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi," dikutip dari buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021.
Oleh karena itu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas dan tidak bepergian terlebih dulu. Selain itu, silaturahmi juga disarankan dilakukan secara online.
Upaya membatasi mobilitas di kawasan aglomerasi Untuk membatasi mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian. Pertama, pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umum. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan masyarakat akan membatasi pergerakan, karena ketersediaan angkutan umum sudah dikurangi.
Selain itu, pengawasan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi juga ditingkatkan dan diketatkan.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pengaturan masyarakat di wilayahnya masing-masing. Kapasitas tempat wisata juga dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, guna mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berwisata.
Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 Diberitakan Kompas.com, Rabu (5/5/2021)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia. Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan. Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021).
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah meniadakan mudik Lebaran untuk 2021. Wiku menyebutkan, peniadaan mudik yang dimaksud pemerintah adalah yang kaitannya dengan tradisi "pulang kampung" mengunjungi orangtua dan kerabat untuk tujuan bermaaf-maafan dan silaturahmi.
"Mudik dilarang karena silaturahmi secara fisik akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik, yang berpotensi menularkan Covid-19 di masa pandemi ini," kata Wiku.
Wiku dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021), juga menegaskan, pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya," kata Wiku. (sumber: tribunbogor/kompas)