Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangsel Tetapkan Tujuh Titik Penyekatan Selama Larangan Mudik Idul Fitri 2021

Sebagai kawasan yang dekat dengan aglomerasi Jabodetabek, Kota Tangerang Selatan turut memberlakukan penyekatan untuk mengantisipasi pergerakan mudik

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tangsel Tetapkan Tujuh Titik Penyekatan Selama Larangan Mudik Idul Fitri 2021
Tribun Jabar
Sebuah mobil pikap diberhentikan lalu diputar balikan karena membawa penumpang di perbatasan Majalengka-Sumedang, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai kawasan yang dekat dengan aglomerasi Jabodetabek, Kota Tangerang Selatan turut memberlakukan penyekatan untuk mengantisipasi pergerakan mudik lebaran.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendirikan sejumlah posko penyekatan yang akan mengontrol kegiatan masyarakat, terutama dalam mencegah kegiatan mudik.

Posko tersebut nantinya akan dijaga oleh pihak dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Petugas Dishub Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ika menjelaskan, bahwa untuk keseluruhan terdapat tujuh posko penyekatan di wilayah Kota Tangsel.

Tujuh titik lokasi pos penyekatan itu meliputi, lima titik lokasi penyekatan lokal dan dua titik lokasi penyekatan nasional.

"Penyekatan secara nasional ada di dua lokasi itu di Puspiptek dan di Bitung karena berbatasan dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan Ika, Jumat (7/5/2021).

Ika mengatakan penyekatan skala lokal, terdapat di lima terutama di perbatasan Tangerang Selatan yakni Gading Serpong, perempatan Muncul, perempatan Viktor, di Po Bus Kramat Jati yang ada di Jalan RE. Martadinata, dan Bintaro.

BERITA TERKAIT

Selain itu, pendirian posko penyekatan tersebut merupakan perbatasan wilayah Kota Tangsel dengan wilayah lainnya seperti DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

"Beberapa posko juga disiapkan dalam rangka operasi Ketupat Jaya 2021 seperti di Pamulang Square dan perempatan muncul," tambahnya.

Baca juga: Gemetar Lihat Polisi, Pemuda Ini Jatuh dari Motor di Pos Penyekatan Mudik, Ternyata Gara-gara Ini

Meski terdapat titik penyekatan, Kota Tangerang Selatan tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi siapapun yang singgah di kawasan ini.

Hal itu dilakukan lantaran Kota Tangsel tidak termasuk aglomerasi Jabodetabek.

"Kita tidak memberlakukan SIKM karena Tangsel dalam kebijakan nasional itu enggak termasuk aglomerasi Jabodetabek, jadi tidak memberlakukan SIKM," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Menurut Benyamin, pemerintah kota Tangerang Selatan tidak memberlakukan larangan mudik dan penyekatan pemudik yang datang karena Tangerang Selatan bukan daerah tujuan mudik.

Sebagai informasi, larangan mudik lebaran tahun ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas