Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kodam Jaya Bakal Kawal Proses Hukum Perampasan Kendaraan yang Dikemudikan Serda Nurhadi

Kodam Jaya bakal mengawal proses hukum terhadap kasus upaya ambil paksa kendaraan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal terhadap anggota TNI AD

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kodam Jaya Bakal Kawal Proses Hukum Perampasan Kendaraan yang Dikemudikan Serda Nurhadi
Istimewa
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya bakal mengawal proses hukum terhadap kasus upaya ambil paksa kendaraan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal terhadap anggota TNI AD di depan gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara.

"Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak yaitu pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan) oleh kelompok tidak dikenal yang akan mengambil alih mobil Honda Mobilio B 2638 BZK dan terhadap Serda Nurhadi sebagai Babinsa Kodim 0505/ Jakarta Utara yang membawa kendaraan tersebut," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

Menurut Kapendam, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait proses hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal terhadap Serda Nurhadi.

"Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan), Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum," katanya.

Baca juga: Viral Video Anggota TNI AD Dicegat Debt Collector, Kronologi hingga Respons Kodam Jaya

Kodam Jaya pun akan memeriksa Serda Nurhadi, terkait kendaraan yang dibawanya.

"Sedangkan untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah. Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," kata Kapendam Jaya.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD berpakaian dinas PDL Loreng di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Dalam video itu tampak anggota TNI AD hendak mengantar orang sakit ke Rumah Sakit (RS).

Namun, kendaraan yang dikemudikannya dikepung beberapa orang debt collector.

Baca juga: Kapendam Kodam Jaya Herwin Budi Saputra: FR Si Pelaku Penyebar Video Hoax Tank Minta Maaf

Belakangan diketahui pengemudi mobil berseragam TNI tersebut bernama Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara.

Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara
Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara. (istimewa)

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut tersebut awalnya sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur.

Kemudian, dia mendapat laporan dari anggota PPSU/Satpol PP bernama Muh Abduh yang melihat ada kendaraan yang dikerumuni kelompok orang berjumlah sekitar 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.

Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N).

Sehingga anggota Babinsa Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Baca juga: Anggotanya Dikepung Debt Collector Saat Hendak Membawa Warga ke RS, Berikut Penjelasan Kapendam Jaya

"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelas Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menjelaskan peristiwa sebenarnya yang terjadi.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya.

dalam keterangannya kepada Tribunnews, Minggu (9/5/2021).

Kapendam mengatakan, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi.

"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di ruma sakit," tegas Kapendam Jaya.

Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas