11 Debt Collector Pengadang Anggota TNI Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Sebanyak 11 orang debt collector yang mengadang Serda Nurhadi telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 orang debt collector yang mengadang Serda Nurhadi telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan.
"Sehingga yang bersangkutan ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di polres Jakarta Utara," kata Nasriadi saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Nasriadi mengatakan meskipun Koordinator dari 10 orang debt collector tersebut, Hendry, telah meminta maaf kepada Serda Nurhadi dan TNI Angkatan Darat namun proses penyidikan terhadap para tersangka tetap dilanjutkan.
Baca juga: Debt Collector Tersangka Pengepungan Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal
Nasriadi mengatakan saat ini proses penyidikan perkara tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara.
"Walaupun perkara ini saudara Hendry sebagai ketua koordinator telah meminta maaf, tetapi kita masih melakukan proses penyidikan. Artinya proses masih berlanjut tentang ke-11 pelaku ini di Satreskrim Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi.
Baca juga: Selain Kepung Anggota TNI, Ini 4 Kasus Debt Collector di Tahun 2021 yang Resahkan Masyarakat
Ketika ditanya apakah ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba ketika melakukan aksi pengadangan Serda Nurhadi yang sedang membawa masyarakat sakit dan kemudian viral tersebut, Nasriadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait hal itu.
"Kita masih proses, kita masih proses mereka cek narkoba, tinggal tunggu hasilnya," kata Nasriadi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers siang hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan konstruksi perkara yang sebenarnya terjadi terkait ditangkapnya 11 orang debt collector tersebut.
Dijelaskan Yusri, 11 debt collector tersebut berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yang bekerjasama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.
Kamis lalu, para debt collector ini menggunakan aplikasi online untuk memantau kendaraan yang menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara.
Baca juga: Koordinator Debt Collector yang Hadang Serda Nurhadi Minta Maaf dan Menyesal
Dua dari 11 tersangka, yakni AM dan YAK, mengidentifikasi bahwa Honda Mobilio B 2638 BZK yang pada Kamis siang kemarin dikemudikan Serda Nurhadi menunggak cicilan 5 bulan.
Mobil berwarna putih itu merupakan milik warga bernama Nara, yang meminta bantuan kepada Serda Nurhadi untuk mengantarkan keluarganya ke rumah sakit menggunakan kendaraan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.