Pangdam Jaya Harap Perusahaan Tidak Lagi Manfaatkan Jasa Debt Collector
Dudung menjelaskan di masa pandemi covid-19 sudah banyak masyarakat yang kesulitan terutama masalah ekonomi dan kesehatan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman berharap perusahaan jasa keuangan tidak lagi memanfaatkan jasa debt collector untuk menagih atau menarik kendaraan yang menunggak cicilan.
Pernyataan Dudung mengemuka setelah viralnya video Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi yang dihadang sejumlah debt collector saat membantu warga yang sedang ditagih debt collector.
Dudung menjelaskan di masa pandemi covid-19 sudah banyak masyarakat yang kesulitan terutama masalah ekonomi dan kesehatan.
Untuk itu ia mengingatkan kembali kepada pihak-pihak perusahaan yang memberikan pinjaman agar memberikan toleransi kepada masyarakat yang saat ini sedang kesulitan.
Baca juga: Viral Debt Collector Ancam Anggota TNI, YLKI Sebut Pihak Leasing Tidak Boleh Asal Tarik Kendaraan
Hal tersebut, kata Dudung, sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang telah memperpanjang restrukturisasi kredit higga Maret 2022 dengan harapan dapat meringankan beban debitur di masa pandemi covid-19.
"Saya harapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali. Saya dengan Polda Metro Jaya dengan tegas akan berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI," kata Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).
Selain itu, ia juga mengancam kepada para pelaku premanisme baik itu debt collector hingga gebg motor untuk tidak lagi melakukan aksinya di wilayah hukum yang dipimpinnya.
"Saya ingatkan kembali, jangan lakukan tindakan premanisme yang nantinya merugikan rakyat. Kodam Jaya Jayakarta dan Polda Metro Jaya akan hadir secepat mungkin bagaimana menumpas kelompok-kelompok tersebut," kata Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).
Tak hanya itu, ia pun meminta masyarakat untuk menghubunginya langsung jika mengalami kesulitan.
"Apapun yang menjadi kesulitan masyarakat, SMS saya, telpon saya. Saya akan perintahkan seluruh anggota TNI di jajaran Jadetabek tentunya kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan hadir di tengah masyarakat apapun kesulitannya," kata Dudung.
Kata YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras bagaimana cara debt collector bekerja dengan cara mengadang dan kemudian mengancam seperti yang menimpa Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi.
Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, hal tersebut tidak dibenarkan baik secara pidana maupun perdata
"Sudah ada prosedur khusus bagi pihak leasing untuk mengambil kendaraan konsumen, yaitu salah satunya harus membawa bukti surat fiducia dari pengadilan," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Pangdam Jaya Ungkap Kronologi Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector Saat Bantu Warga
Tulus mengatakan bahwa para pihak leasing dan debt collector sudah memahami soal tata cara menagih utang dari para kreditur
"Mereka sudah punya standar sebenarnya bahkan ada sertifikatnya," katanya.
Maka itu, dirinya menegaskan tak ada alasan bagi pihak leasing maupun debt collector untuk menagih utang dengan cara kekerasan bahkan hingga merampas kendaraan.
Penulis: Gita/Reza