Viral Debt Collector Ancam Anggota TNI, YLKI Sebut Pihak Leasing Tidak Boleh Asal Tarik Kendaraan
Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, hal tersebut tidak dibenarkan baik secara pidana maupun perdata
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras bagaimana cara debt collector bekerja dengan cara mengadang dan kemudian mengancam seperti yang menimpa Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi.
Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, hal tersebut tidak dibenarkan baik secara pidana maupun perdata
"Sudah ada prosedur khusus bagi pihak leasing untuk mengambil kendaraan konsumen, yaitu salah satunya harus membawa bukti surat fiducia dari pengadilan," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Pangdam Jaya Ungkap Kronologi Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector Saat Bantu Warga
Tulus mengatakan bahwa para pihak leasing dan debt collector sudah memahami soal tata cara menagih utang dari para kreditur
"Mereka sudah punya standar sebenarnya bahkan ada sertifikatnya," katanya.
Maka itu, dirinya menegaskan tak ada alasan bagi pihak leasing maupun debt collector untuk menagih utang dengan cara kekerasan bahkan hingga merampas kendaraan.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkap kronologi video yang viral beberapa waktu lalu terkait seorang Babinsa Kodim 0502 Jakarta Utara Serda Nurhadi yang dihadang sejumlah debt collector saat sedang menolong warga di sekitar Kelurahan Semper.
Dudung mengatakan kejadian tersebut merupakan perselisihan antara debitur dan beberapa debt collector yang memaksa untuk mengambil kendaraannya.
Awal mulanya, kata Dudung, Serda Nurhadi pada 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB mendapat laporan dari masyarakat bahwa di depan Kelurahan Semper terjadi kemacetan total.
Kemudian, lanjut dia, ada laporan menyusul bahwa ada masyarakat yang menggunakan kendaraan tengah ribut dengan debt collector.
Atas informasi tersebut, kata Dudung, Nurhadi datang ke lokasi dan berdialog dengan debt collector.
"Kemudian saudara Nurhadi melihat di dalam mobil ada anak-anak menangis dan ada orang tua yang kesakitan. Memang tujuannya adalah ke rumah sakit. Melihat seperti itu maka Serda Nurhadi mencoba mengambil alih kendaraan untuk menyingkirkan agar kemacetan itu tidak terjadi dan kemudian akan mengarahkan ke rumah sakit," kata Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya Jayakarta Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).
Namun karena keterbatasan Serda Nurhadi untuk mengendarai kendaraan yang automatic, kata Dudung, Nurhadi memberhentikan kendaraan di pintu Tol Semper.
Hal itu dilakukan karena Nurhadi mempertanyakan jalur tol yang dipilih karena arah awalnya mau ke rumah sakit.
"Nanti pikirannya yang bersangkutan kalau misalnya ke tol, wah ini jangan-jangan dikira kita mau melarikan kendaraan. Walaupun di dalam perjalanan tetap diikuti oleh debt collector," kata Dudung.
Setelah kendaraan tersebut berhenti di pintu Tol Semper, terjadilah perselisihan.
Ketika Serda Nurhadi akan pindah ke kursi belakang, terjadilah perselisihan perebutan kunci dari pemilik kendaraan dengan para debt collector.
"Saudara Nurhadi tidak melakukan apa-apa dan para debt collector juga tidak melakukan kekerasan kepada Serda Nurhadi. Terjadi cek cok itu antara pemilik mobil dengan debt collector," kata Dudung.
Setelah itu, kata dia, terjadi kesepakatan akhirnya Serda Nurhadi duduk ke belakang kemudian yang mengendarai adalah pemilik kendaraan yang langsung dibawa ke Polres Jakarta Utara.
Sampai di Polres Jakarta Utara, kata Dudung, kemudian Serda Nurhadi laporan ke piket Polres terkait keributan tersebut agar diselesaikan pihak Polres.
"Setelah itu Serda Nurhadi kembali untuk melaksanakan tugasnya. Saat itu Serda Nurhadi sedang mengumpulkan beras untuk bantuan covid-19," kata Dudung.