Kronologi Mahasiswi di Nunukan Kehilangan Uang Rp109 Juta, Dicuri Tetangga untuk Foya-foya
Nurhidayah kehilangan Rp 109 juta akibat pencurian oleh tetangganya di Nunukan. Simak selengkapnya!
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi bernama Nurhidayah Aprilianti kehilangan uang sebesar Rp109 juta akibat pencurian yang dilakukan oleh tetangganya, WD (25), di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari ibu korban pada Jumat (15/11/2024).
Kapolsek KSKP Nunukan, AKP Rizal Muhammad, menjelaskan WD mengamati kebiasaan korban sebelum melakukan pencurian.
"Karena statusnya tetangga, rumahnya berdekatan, pelaku sangat hafal kebiasaan korban."
"Saat korban pergi, ia masuk rumah, mencari barang berharga, dan akhirnya membuka lemari di dalam kamar korban."
"Di dalam tas, ia menemukan uang dengan jumlah besar tersebut," ungkap Rizal saat ditemui pada Kamis (21/11/2024).
WD diketahui telah memasuki rumah korban sebanyak tujuh kali, dengan total pencurian bervariasi dari Rp 14 juta hingga Rp 20 juta.
Pencurian tersebut dilakukan antara pukul 08.00 hingga 09.00 WITA, saat korban tidak ada di rumah.
"Rata rata pencurian dilakukan antara pukul 08.00 sampai 09.00 wita. Di waktu tersebut, korban tidak pernah ada di rumah, kuliah biasanya," kata Rizal, melansir dari Kompas.com.
Uang hasil pencurian digunakan WD untuk memenuhi gaya hidupnya.
Ia berbelanja pakaian bermerek, sepatu, tas, rokok elektrik, hingga iPhone 13.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Disetrum Setelah Dituduh Curi Uang Rp 700 Ribu di Tangerang, Polisi Ungkap Kronologis
Selain itu, sebagian uang juga digunakan untuk bersenang-senang dan berjudi.
Rizal mengatakan, kasus ini, dilaporkan ibu korban pada Jumat (15/11/2024).
"Uang tersebut, diberikan ibunya untuk membayar biaya kuliah dan keperluan belajar korban," kata Rizal.
Setelah penyelidikan, polisi mencurigai WD karena keterangannya yang tidak konsisten.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, meskipun hanya menyisakan Rp 10.576.000 dari uang curian tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Rizal mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan.
WD kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nurhidayah Lemas Uang Rp 109 Juta Diambil Pekerja Rumput Laut, Padahal untuk Kuliah dan Beri Ibunya
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).