Ahli Sosiologi Umum Bilang Keliru Menghukum Orang yang Gelar Kegiatan Keagamaan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kebohongan swab test RS Ummi Bogor dan perkara pelanggaran protokol ke
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kebohongan swab test RS Ummi Bogor dan perkara pelanggaran protokol kesehatan, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (11/5/2021).
Kubu Rizieq menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan, yakni ahli Sosiologi Umum dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar.
Dalam kesaksiannya, Musni tidak sependapat dan menilai salah jika seseorang dihukum atas dasar menggelar acara pengajian, maulid atau acara keagamaan lainnya. Sebab katanya, acara keagamaan tak pernah berujung rusuh atau huru - hara.
"Saya ini pernah belajar di perguruan tinggi ilmu Al-Qur'an, setiap kesempatan ada maulid, acara kebesaran islam, hadir ramai dan itu tidak ada kerusuhan apa - apa," katanya di persidangan.
"Jadi saya berpendapat, kalau ada siapapun yang dihukum karena kegiatan keagamaan, itu salah. Kenapa? karena tidak ada kerusuhan di situ, tidak ada huru - hara," sambung dia.
Baca juga: Jaksa Sesalkan Rizieq Shihab Tidak Tunda Acara Maulid Nabi di Petamburan
Ia menilai wajar bila timbul persepsi publik soal kerusuhan. Hal itu kata dia, tak terlepas dari peran media yang membantu membuat persepsi tersebut.
"Memang persepsi publik bisa seperti itu, kenapa? Karena media kita itu membantu membuat persepsi seperti itu. Karena ada berita yang tidak benar itu, kalau diberitakan menjadi bad news, jadi berita yang buruk," ungkapnya.