Restoran - Pusat Perbelanjaan Jabodetabek Wajib Tutup Pukul 9 Malam di Hari Lebaran
Operasional restoran hingga pusat perbelanjaan akan tutup lebih awal saat Lebaran, yakni tutup pukul 21.00 WIB berlaku di Jabodetabek.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan operasional restoran hingga pusat perbelanjaan akan tutup lebih awal saat Lebaran.
Jam operasional restoran, tempat makan maupun pusat perbelanjaan wajib tutup pukul 21.00 WIB.
Kebijakan tidak cuma berlaku di Jakarta, tapi kawasan Jabodetabek.
Baca juga: Pemprov DKI Tutup Kegiatan Ziarah Kubur Jelang dan saat Lebaran
Hal ini disampaikan Anies setelah menggelar rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan sejumlah pejabat daerah wilayah Jabodetabek.
"Restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan semua tutup pukul 9 malam di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Adapun pengunjung yang diperkenankan makan di tempat alias dine in tetap dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tampung normal.
Aturan ini tetap sama seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Restoran dan rumah makan tetap dibatasi 50 persen," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Anies Angkat Bicara Soal Warganya Sakit, Kejang dan Meninggal Setelah Vaksin AstraZeneca
Anies tetap mengimbau masyarakat senantiasa tak lelah menegakkan disiplin protokol kesehatan dalam berkegiatan, serta tidak membuat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Jaga jarak aman, menggunakan masker, tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan keramaian," ucap dia.
--