Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei : Saya Serahkan Semuanya pada Kuasa Hukum dan Tuhan

Terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh JPU, dia diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pledoi pada Senin (17/5/2021).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei : Saya Serahkan Semuanya pada Kuasa Hukum dan Tuhan
Kompas.com/Sonya Teresa
Suasana sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana yang menjerat John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (24/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan kasus John Kei itu dibacakan langsung oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

JPU menganggap, John Kei terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat seseorang mengalami luka-luka.

John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.

Dia dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.

"Maka ajukan pidana kepada John Kei 18 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Polisi Amankan 310 Kg Narkoba Asal Iran, Dikendalikan dari Nigeria, Masuk Indonesia Via Jalur Laut

Seperti para terdakwa lainnya, John Kei diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pledoi pada Senin (17/5/2021) mendatang.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatannya berbicara, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya dan Tuhan.

"Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya dan Tuhan. Karena saya bukan pembunuh," terangnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, John Kei terlihat cukup tenang.

Usai tuntutan majelis hakim dibacakan, peserta sidang juga cukup tenang dan membubarkan diri.

JPU pun langsung keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat kepolisian.

Suasana sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana yang menjerat John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (24/2/2021).
Suasana sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana yang menjerat John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (24/2/2021). (Kompas.com/Sonya Teresa)

Diketahui sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis oleh JPU Kajaksaan Negeri Jakarta Barat.

Ia didakwa Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas