Polisi Gelar Swab Test untuk Pengendara di Pos Pemeriksaan Arus Balik Ruas Jalan Tol Japek
Para pengendara yang akan mengarah Jakarta dan tidak memiliki surat rapid test COVID-19 akan diberhentikan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya akan menyiapkan 12 titik pos pemeriksaan dalam rangka mengantisipasi arus balik hari raya Idul Fitri 1442 H.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pos pemeriksaan itu akan berlaku mulai hari ini Minggu (16/5/2021) hingga 7 hari setelah Idul Fitri.
Namun, kata dia tidak tertutup kemungkinan pos pemeriksaan itu digelar hingga akhir Mei.
"Kalau ini (pos pemeriksaan arus balik) kita akan laksanakan paling tidak hingga sampai tujuh hari pertama Lebaran. Nanti menunggu kebijakan apakah sampai akhir bulan Mei," kata Sambodo kepada awak media di lokasi.
Di setiap pos pemeriksaan itu, nantinya petugas akan meminta dokumen bebas COVID-19 dari pengendara berdasarkan hasil swab antigen 1x24 jam atau satu hari terakhir.
Bagi pengendara yang tidak membawa hasil test tersebut, pengendara akan ditest swab secara langsung di lokasi tersebut, satu di antaranya di Pos Penyekatan ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34B.
"Datang ke Jakarta sudah membawa surat bebas COVID-19 sehingga, ketika ada pemeriksaan, dia tinggal tunjukkan. Kalau sudah seperti itu, kita tidak akan periksa," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.