Hari Ini, PN Jakarta Timur Kembali Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Perkara Kerumunan
PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi FPI hari ini, Senin (17/5/2021).
Adapun untuk sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, rencananya ahli yang akan dihadirkan oleh kubu Rizieq Shihab yakni berjumlah dua orang.
"Senin 17 Mei 2021, dengan agenda pemeriksaan ahli Epidemi dan ahli Bahasa dari Terdakwa/kuasa hukumnya," kata Alex dalam keterangannya dikutip, Senin (17/5/2021).
Namun dia tidak memberikan informasi detail terkait identitas atau nama dari ahli yang akan dihadirkan pada sidang ini.
Lanjut Alex, untuk persidangan ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB dan tidak disiarkan secara live streaming melalui YouTube resmi PN Jakarta Timur.
Kendati begitu kata Alex, untuk keperluan peliputan media, pihaknya telah menyiapkan dua monitor TV di depan ruang sidang.
"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses di lobby depan sebanyak 2 layar TV," imbuhnya.
Baca juga: Berlebaran dari Balik Rutan, Rizieq Sampaikan Pesan Ini ke Simpatisannya
Baca juga: Lebaran di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Bakal Santap Menu Kesukaannya Sayur Asem dan Tempe Goreng
Sebagai informasi, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) disidang untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sedangkan perkara kedua teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Baca juga: Bima Arya Sempat Janji Cabut Laporan Polisi Kasus Rizieq Shihab di RS Ummi
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.