Ketika John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Bacakan Pledoi
John Kei mengutip kata-kata Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ini Sosok Putri Sulung John Kei, Melan Refra saat Jenguk sang Papa untuk Menghibur dan Beri Dukungan
Ia dianggap terbukti dalam merencanakan pembunuhan yang membuat seseorang alami luka-luka.
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021). Dalam tuntutannya, JPU lebih banyak memakai berita acara pemeriksaan (BAP).
John Kei dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.
John Kei dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.
"Maka ajukan pidana kepada John Kei 18 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021).
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bacakan Pledoi di PN Jakbar, John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Sidang Penistaan Agama