Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Masih Berupaya Diselesaikan

Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) masih belum rampung diperbaiki usai dikembalikan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Sebut Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Masih Berupaya Diselesaikan
Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) masih belum rampung diperbaiki usai dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, penyelesaian kasus unlawful killing laskar FPI menjadi salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 100 hari pertamanya menjabat.

"Belum (berkas perkara unlawful killing diperbaiki, Red)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Ia menyampaikan berkas perkara tersebut baru diterima oleh penyidik menjelang lebaran 2021 kemarin. Itulah kenapa, Polri belum sempat untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut.

"P-19-nya baru kemarin menjelang lebaran," tukas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

Berita Rekomendasi

"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dari Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Leonard menyebut jaksa peneliti setidaknya menelaah berkas tersebut selama 3 hari terakhir terhadap hasil penyidikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berkas itu terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021. Bekras itu diterima Kejagung RI pada 27 April 2021 kemarin. 

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari kedepan," jelasnya.

Ia menyatakan surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap telah dikirim kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Berkas itu dilimpahkan pada hari ini, Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas