BREAKING NEWS: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Kei, Kamis (20/5/2021).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Kei, Kamis (20/5/2021).
John Kei dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Menikapi vonis tersebut, John Kei terlihat tertawa.
Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tiga Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Saat vonis tersebut, terlihat wajah John Kei tenang.
Baca juga: Dua Anak Buah John Kei Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pikir-pikir Sikapi Putusan Hakim
Bahkan ia sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.
Usai putusan, John Kei menyatakan akan menimbang keputusan hakim sebelum mengajukan banding.
Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut.
Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Baca juga: Ketika John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Bacakan Pledoi
Sebelumnya dalam dakwaan John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.