Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi Jelang Sidang Vonis Terdakwa John Kei

Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan menggelar sidang vonis untuk terdakawa kasus pembunuhan, John Kei, Kamis (20/5/2021)

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi Jelang Sidang Vonis Terdakwa John Kei
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
John Refra Kei atau John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan menggelar sidang vonis untuk terdakawa kasus pembunuhan, John Kei, Kamis (20/5/2021) pukul 12.30 WIB.

Pantauan Wartakotalive.com, sejumlah personel polisi melakukan penjagaan ketat jelang sidang vonis John Kei.

Mereka pun berjaga-jaga baik di samping, di depan gerbang, hingga di bagian dalam gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Personel yang berjaga merupakan tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah.

Pantauan Wartakotalive.com terdapat personel Sabhara, Satreskrim, Satres Narkoba, Sat Intelkam, dan anggota Polsek Palmerah.

Rencananya tim Brimob dari Polda Metro Jaya juga akan dihadirkan.

Namun, keterangan tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Berita Rekomendasi

Kabag OPS Polres Jakarta Metro Barat AKBP Mochamad Kunto Wibisono mengatakan sekira 100 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut.

Baca juga: Ketika John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Bacakan Pledoi

"Sekira 100 personel dikerahkan. Tapi kami masih menunggu kemungkinan ada tambahan," ujar Kunto saat dikonfirmasi.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, sampai pukul 12.30 WIB ruang sidang Kusumah Atmadja tempat John Kei diadili belum kunjung dibuka.

Menurut securiti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ruangan masih steril dan akan dibuka saat sidang dimulai pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei : Saya Serahkan Semuanya pada Kuasa Hukum dan Tuhan

Diketahui sebelumnya John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kutip Kata-kata Ahok

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas