Tawa John Kei Setelah Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacaranya
John Kei divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Kei divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada John Kei.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Tertawa
Mendengar vonis tersebut John Kei terlihat tertawa.
Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa sesaat Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat vonis tersebut, terlihat wajah John Kei tenang.
Bahkan, ia sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto mengungkap sikap tenang John Kei saat divonis 15 tahun penjara.
Menurut Anton, John Kei sampai akhir persidangan masih yakin dirinya tidak terlibat dalam penyerangan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana
"Beliau dari awal sudah bilang. Sesuai dengan imannya beliau akan bebas. Beliau yakin bebas," ujar Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).