Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawa John Kei Setelah Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacaranya

John Kei divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Tawa John Kei Setelah Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacaranya
Warta Kota
John Kei bersama Kuasa Hukumnya tertawa mendengar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat membacakan vonis hukuman di PN Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Kei divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada John Kei.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).

Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Tertawa

Mendengar vonis tersebut John Kei terlihat tertawa.

BERITA REKOMENDASI

Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa sesaat Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat vonis tersebut, terlihat wajah John Kei tenang.

Bahkan, ia sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto mengungkap sikap tenang John Kei saat divonis 15 tahun penjara.


Menurut Anton, John Kei sampai akhir persidangan masih yakin dirinya tidak terlibat dalam penyerangan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana

"Beliau dari awal sudah bilang. Sesuai dengan imannya beliau akan bebas. Beliau yakin bebas," ujar Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas