Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jakarta 2021: Jadwal Pendaftaran dan Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK

Jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2021 serta persyaratan usia masuk sekolah untuk PAUD hingga SMA/SMK.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in PPDB Jakarta 2021: Jadwal Pendaftaran dan Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK
Tangkap Layar ppdb.jakarta.go.id
Jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2021 dan persyaratan usia masuk sekolah untuk PAUD hingga SMA/SMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2021 serta persyaratan usia masuk sekolah untuk PAUD hingga SMA/SMK.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun pelajaran 2021-2022 akan segera dibuka.

Di tengah pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB akan dilaksanakan dari rumah secara daring (online).

Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Jadwal dan Alur Pendaftaran Jalur Afirmasi SD, SMP, dan SMA/SMK

Merujuk Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.

Berikut rincian persyaratan usia CPDB:

Berita Rekomendasi

CPDB jenjang SPAUD

1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;

2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;

3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;

4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;

5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas