Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cekcok, Sopir di Jatinegara Siram dan Bakar Teman Seprofesi, Dumarisop Luka Bakar 40 Persen

Sesama sopir di Jakarta Timur terlibat perseteruan, akibatnya salah satunya membakar musuhnya hingga terluka parah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cekcok, Sopir di Jatinegara Siram dan Bakar Teman Seprofesi, Dumarisop Luka Bakar 40 Persen
Via Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesama sopir di Jakarta Timur terlibat perseteruan, akibatnya salah satunya membakar musuhnya hingga terluka parah.

Dumarisop Pangaribuan, sopir yang menjadi korban teman sejawatnya tersebut mengalami luka bakar hingga40 persen.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/5/2021), dua sopir angkot terlibat cekcok sekira pukul 18.30 WIB.

Tersangka IPM nekat melakukan hal tersebut setelah terjadi cekcok dengan korban.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Sopir Truk Bunuh dan Setubuhi Gadis, Barang Berharga Korban Juga Digondol Pelaku

Lantaran sakit hati, IPM berupaya kembali menemui korban, Dumarisop.

Berbekal bensin yang dibelinya, ia membakar korban hidup-hidup.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada percekcokan antara sopir angkot, yang kemudian oleh tersangka yaitu saudara IPM merasa sakit hati."

"Akhirnya kembali menemui korban saudara Dumarisop Pangaribuan."

"Sebelumnya tersangka ini mempersiapkan dan membeli bensin yang kemudian diletakkan di dalam ember ketika bertemu dengan korban akhirnya disiramkan kepada korban dan dibakar," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Pegawai Pemda Izu-Oshima Jepang Ratusan Ribu Yen Dikorupsi, Malu, lalu Bunuh Diri

Saat ini korban masih menjalani masa perawatan di rumah sakit lantaran menderita luka bakar sebesar 40 persen.

"Pelaku sendiri harus mempertanggung jawaban atas perbuatannya."

"Kemudian kita kenakan Pasal 351, 353 dan pasal pembakaran 187 KUHP, di mana ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Masih di Jatinegara, Jakarta Timur, aksi pengeroyokan berujung pembunuhan terjadi di kafe Infinity, Cakung, Jakarta Timur, jajaran Polrestro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka.

Pada Senin (10/5/2021) lalu sekira pukul 01.00 WIB, pengujung kafe Infinity, Cakung, Jakarta Timur terlibat cekcok dengan security kafe.

Baca juga: Pemuda di Blitar Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah Teman, Diduga Coba Bunuh Diri

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas