Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Raharja Jamin Santunan Bagi Pedagang Mie Ayam Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Sudirman

Akibat peristiwa tersebut korban berinisial AM mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jasa Raharja Jamin Santunan Bagi Pedagang Mie Ayam Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Sudirman
Satrio Sarwo Trengginas/Tribun Jakarta
Polisi mengecek kendaraan Daihatsu Xenia hitam yang menabrak pedagang mie ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut kini diamankam di Gedung Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Sabtu (22/5/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pedagang mie ayam menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 02.40 WIB.

Akibat peristiwa tersebut korban berinisial AM mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja pun langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta pihak terkait untuk proses pendataan korban dengan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RS Pusat Pertamina Jakarta Selatan.

Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta melalui Kepala Cabang, Suhadi, menyampaikan prihatin atas
kejadian tersebut.

"Sejalan dengan Program perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan
khususnya dalam kasus ini, jika pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor di jalan raya maka terjamin Jasa Raharja," kata Suhadi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/5/2021).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nolomor 16 tahun 2017, bagi korban tersebut, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000.

Berita Rekomendasi

“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian,
Rumah Sakit serta pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban di rumah sakit dapat berjalan dengan cepat dan tepat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang mie berinisial AM (37) diduga ditabrak pengendara mobil daihatsu Xenia di Jalan Sudirman, Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 02.40 WIB pada Jumat (21/5/2021).

Dari foto yang dihimpun TribunJakarta.com, tampak gerobak hancur berserakan di jalan tersebut.

Sementara pelaku kabur dengan mobilnya.

Pelaku ditangkap

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Ditlantas Polda Metro Jaya pun berhasil menangkap pengemudi mobil Daihatsu Xenia berinisial ZO.

Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan sekitar pukul 23.00 WIB oleh jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kendaraan pelaku juga turut diamankan pihak kepolisian.

"Jadi ini langsung kita amankan kendaraan tersebut lalu kita derek," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021).

Pengamatan TribunJakarta.com, mobil pelaku dihadirkan dalam konferensi tersebut.

Tampak garis polisi melingkar di sekeliling bodi mobil berwarna hitam itu.

Terlihat bagian depan mobil Xenia itu pun ringsek penyok imbas kecelakaan kemarin.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2 karena kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka ringan dengan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 2 juta.

Pelaku juga dikenai pasal 312 yaitu tabrak lari dengan pidana kurungan 3 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.

Namun, lanjut Sambodo, pasal 310 ayat 2 akan dinaikkan menjadi pasal 310 ayat 3 bila hasil visum menjelaskan bahwa korban mengalami luka berat atau dirawat lebih dari 30 hari.

Berita lainnya: Lulusan Kejar Paket C Ungguli Sarjana Unair, Suparno Tetap Dilantik Meski Diprotes Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas