Nasib Terkini 2 Bule Inggris yang Kabur ke Puncak saat Hendak di Karantina
Tunggu waktu deportasi, 2 Bule Inggris yang kabur ke Puncak saat hendak di karantina kini ditempatkan di rumah detensi Imigrasi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -Dua warga negara Inggris yang kabur saat akan melakukan karantina selama lima hari bakal dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Keduanya adalah ODE (39) dan MM (32), mereka kabur dari proses karantina pada 7 Mei 2021 lalu.
Tindakan deportasi merupakan bentuk respon atas pelanggaran kewajiban karantina bagi orang asing yang masuk Wilayah Indonesia.
Sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Ngaku Pernah Ditaksir Bule saat di Luar Negeri, Lucinta Luna: Dia Lagi Makan Bela-belain Ngejar Aku
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menyatakan pihaknya akan segera mendeportasi keduanya dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat (deportasi) sudah pasti, kalau sudah ada pelimpahan dari pusat maka akan kami segera deportasi," jelas Romi kepada TribunJakarta.com, Sabtu (22/5/2021).
Selain pendeportasian, kedua WN Inggris tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian lainnya berupa pencantuman dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
"Selain deportasi, keduanya akan ditangkal masuk ke Indonesia lagi," sambung Romi.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian.
Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua WN Inggris ditempatkan di ruang detensi Imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Karawang Tangkap 5 WNA asal India
Diberitakan sebelumnya, alasan sakit perut ingin buang air besar, dua warga negara asing (WNA) asal Inggris kabur dari karantina selama lima hari.
Sebagaimana diketahui, setiap penumpang internasioal yang mendarat di Indonesia diwajibkan untuk melakukan karantina selama lima hari di hotel yang telah ditetapkan Satgas Udara Covid-19.
Adalah ODE (39) dan MM (32) dua warga Inggris yang setibanya di Bandara Soekarno-Hatta malah kabur sampai Puncak, Bogor demi tidak dikarantina.
Rencananya keduanya akan dikarantina di Hotel Mercure, Jakarta Utara.
Harusnya, kedua WN Inggris tersebut menjalani karantina selama 5 hari.
Namun, keduanya nekad kabur saat berada di tengah jalan.
Baca juga: Menkumham Perintahkan Imigrasi Perketat Perlintasan Orang ke Indonesia
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, penumpang pesawat Etihad EY-474 itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (7/5/2021) pukul 12.51 WIB.
"Saat tiba di Bandara (Soekarno-Hatta), keduanya menjalani pemeriksaan oleh petugas KKP dan Keimigrasian, kemudian diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia dengan catatan wajib menjalani karantina selama lima hari. Namun di tengah jalan, dia kabur," jelas Adi
Menurut dia, keduanya berdalih sakit perut ingin buang air besar.
Lantas, sopir pembawa kedua bule tersebut mengiyakan.
Namun saat turun, keduanya mencoba kabur dengan membawa tas berisi kamera dan dokumen saja.
Saat itu, sang sopir menahan dan sempat adu mulut agar kedua WN Inggris tersebut tidak kabur.
Namun mereka keburu lari dengan tiga koper masih ditahan sang sopir.
"Selanjutnya, sopir taksi kembali ke Terminal 3 dan melapor ke Satgas Udara Covid-19. Dari Satgas Udara berkordinasi dengan Polres," jelas Adi.
"Kami pun berkordinasi dengan imigrasi untuk mencari tahu keberadaan dua WN Inggris yang kabur tersebut," sambungnya.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: 157 WN China ke Indonesia Bukan Kunjungan Wisata Tapi Keperluan Pekerjaan
Dari pendalaman, pada tanggal 19 Mei 2021, keduanya terciduk ada kawasan puncak Bogor, Jawa Barat.
Keduanya sempat berpindah-pindah ke berbagai lokasi penginapan berbeda di Puncak Bogor, Jawa Barat.
"Mereka juga sempat melakukan kegiatan fotografi, karena ngakunya bekerja di layanan streaming dan mengaku orang penting," ungkap Kapolres.
Kini, keduanya sudah berada dalam pengawasan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Kedubes Inggris.
Untuk kemudian akan dideportasi ke negara asalnya di Inggris, serta pencegahan untuk kembali datang ke Indonesia.
Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 93 ayat 1 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begini Penampilan Dua Bule Inggris yang Kabur ke Puncak Saat Perjalanan ke Tempat Karantina,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.