Gagal Rampas HP, 2 Pencuri Ini Tetap Ditangkap Polisi Karena Berkali-kali Bacok Korban di Ciracas
Kesal korban terus melawan, tidak berikan handphone, dua pencuri bacok korbannya berkali-kali di Ciracas, Jakarta Timur.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku pencurian disertai kekerasan ditangkap Polsek Ciracas dan Polrestro Jakarta Timur.
Keduanya terakhir beraksi pada Minggu (25/4/2021) lalu, sekira pukul 19.30 WIB di Jalan SMU 99 RT 05 RW 03, Ciracas, Jakarta Timur.
Achmad Fauzi menjadi korban pencurian dari dua pelaku.
"Tindakan pencurian dengan kekerasan dimana TKP-nya di Jalan SMU No. 99 RT 05/RW 03 Ciracas. Kejadian itu sendiri terjadi pada tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 19.30 WIB atau menjelang 20.00 WIB. Dua orang yang merupakan tersangka. Korban adalah Ahmad Fauzi penduduk di sekitar Jl. SMU No. 99," jelas Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Mapolsek Ciracas, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Pasca Dibakar Massa, Mapolsek Candipuro Kembali Beroperasi, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Kala itu korban sedang berada di balai bambu rumahnya.
Nahas, satu di antara pelaku, Riki (21) datang menghampiri sembari memegang sebilah golok.
Riki coba merampas handphone milik korban, Riki sempat mengancam korban.
Tak gentar, korban segera merebut kembali handphonenya.
Geram, pelaku segera menyabetkan korban dengan golok dan mengenai lengan kanan serta kiri korban.
Lanjut, korban kembali dibacok di bagian kepala lantaran terus melawan sampai datanglah Randy Alvian, pelaku lainnya yang ikut membacok punggung korban.
Baca juga: Pil Pahit 168 Korban Arisan Online Amanah Untung Real di Jambi, Uang Rp 3 Miliar Dibawa Kabur Admin
Atas kejadian ini korban mengalami luka bacok dan kedua pelaku sempat buron sebelum berhasil diamankan petugas.
Sementara untuk handphone korban tak berhasil dirampas lantaran kedua pelaku takut ketahuan warga.
"Keduanya tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk barang bukti ada sepeda motor, ada handphone milik korban, ada senjata tajam. Ini semua digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatannya. Pasal yang kita kenakan 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Pencuri Handphone yang Bacok Korbannya Berkali-kali,