Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Niat AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Menikahi Korban Pelecehan Seksual Dinilai Tak Tulus

Jalan pernikahan sama sekali bukan solusi, penegakan hukum merupakan satu-satunya yang harus diupayakan agar korban mendapat keadilan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Niat AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Menikahi Korban Pelecehan Seksual Dinilai Tak Tulus
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Niat tersangka AT (21) menikahi PU dinilai tidak tulus.

Demikian dikemukakan Tekda Bagarri, kuasa hukum PU (15) siswa SMP korban pelecehan seksual AT.

Dia menegaskan, sampai saat ini rencana niat tersangka menikahi korban belum pernah disampaikan secara langsung ke dirinya maupun pihak keluarga korban.

Tetapi, niat dari tersangka itu menurut dia, hanya sebatas udang di balik batu yang sama sekali tidak menguntungkan korban.

"Kalau memang niatnya menikahi korban dengan tulus apa iya seperti itu, logikanya ada enggak sih orangtua yang mau anaknya digituin (jadi korban persetubuhan)," kata Tekda, Rabu (26/5/2021).

Menurut dia, jalan pernikahan sama sekali bukan solusi, penegakan hukum merupakan satu-satunya yang harus diupayakan agar korban mendapat keadilan.

Berita Rekomendasi

"Sekarang, perbuatan tersangka dengan adanya permohonan maaf, terus diberikan maaf, sampai dia menikahi korban, apa iya menghapus pidananya?" Ucapnya.

"Coba tanyakan kuasa hukum tersangka. Dalam proses hukum apa ada yang seperti itu (menikahi korban), jadi hilang dalam hal tindak pidananya?" tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur berinisial AT (21) berniat ingin menikahkan korban PU (15).

Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo, dia mengatakan, tujuan pernikahan merupakan niat baik terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Minggu (23/5/2021).

Namun niat ini belum disampaikan langsung ke pihak keluarga korban, Bambang berharap, selaku kuasa hukum dapat bertemu langsung untuk berdiskusi.

"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," terang dia.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas