Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bule Inggris yang Kabur ke Puncak saat Hendak Dikarantina Telah Dideportasi ke Negara Asalnya

Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris yang kabur saat perjalanan menuju tempat karantina akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dua Bule Inggris yang Kabur ke Puncak saat Hendak Dikarantina Telah Dideportasi ke Negara Asalnya
TribunJakarta/Ega Alfreda
ODE (32) dan MM (39) warga negara Inggris yang dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu (26/5/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris yang kabur saat perjalanan menuju tempat karantina akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Mereka, ODE (32) dan MM (39) dideportasi karena menyalahi aturan kekarantinaan kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.

Kedua bule Inggris dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu (26/5/2021) malam.

Baca juga: Nasib Terkini 2 Bule Inggris yang Kabur ke Puncak saat Hendak di Karantina

Kabid TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan mengatakan, keduanya didepak dari Indonesia lantaran kabur dari kewajiban menjalani karantina setibanya di Indonesia.

Proses tindakan Keimigrasian ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Hari ini kami bersama rekan-rekan Polresta Bandara melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara Inggris yang pada tanggal 7 Mei 2021 kabur dari proses karantina," jelas Indra di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Selain dipulangkan ke negara asalnya menggunakan biaya pribadi, kedua WN Inggris tersebut juga akan mendapat sanksi tambahan berupa penangkalan.

Berita Rekomendasi

Maksudnya, keduanya tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia selama satu tahun lamanya sejak hari ini.

"Mereka menanggung biaya tiket kepulangan ke negaranya. Selain itu kita kenakan penangkalan enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu tahun," terang Indra.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta akan mendeportasi dua warga negara Inggris yang kabur saat akan melakukan karantina selama lima hari, Sabtu (22/5/2021).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta akan mendeportasi dua warga negara Inggris yang kabur saat akan melakukan karantina selama lima hari, Sabtu (22/5/2021). (ISTIMEWA)

Diberitakan sebelumnya, beralasan sakit perut ingin buang air besar, dua warga negara asing (WNA) asal Inggris kabur saat akan dikarantina selama lima hari.

Sebagaimana diketahui, setiap penumpang internasioal yang mendarat di Indonesia diwajibkan untuk melakukan karantina selama lima hari di hotel yang telah ditetapkan Satgas Udara Covid-19.

Adalah ODE (39) dan MM (32) dua warga Inggris yang setibanya di Bandara Soekarno-Hatta malah kabur sampai Puncak, Bogor demi tidak dikarantina.

Rencananya keduanya akan dikarantina di Hotel Mercure, Jakarta Utara.

Harusnya, kedua WN Inggris tersebut menjalani karantina selama 5 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas