Wagub DKI Pertanyakan Tujuan Pembentukan Pansus Kasus ASN Tolak Lelang Jabatan
Sebelum dibentuk, baiknya DPRD menyampaikan informasi apa dasar, kajian, kepentingan dan tujuan pembentukan pansus 239 ASN enggan ikut lelang jabatan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
![Wagub DKI Pertanyakan Tujuan Pembentukan Pansus Kasus ASN Tolak Lelang Jabatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahmad-riza-di-balkot-nih.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pembentukan panitia khusus (pansus) menjadi kewenangan DPRD selaku badan pengawas, termasuk rencana pansus penyelidikan 239 ASN yang enggan ikut lelang jabatan.
"Pansus memang menjadi kewenangan, angket, pansus lain-lain menjadi kewenangan DPRD," kata Riza kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Namun Riza mengatakan sebelum pansus dibentuk, alangkah baiknya DPRD menyampaikan informasi apa dasar, kajian, kepentingan, dan tujuan pembentukan tersebut.
Ia percaya DPRD DKI akan bijak menggunakan kewenangannya.
"Saya kira teman - teman DPRD pasti akan bijaksana sebelum mengusulkan apalagi menetapkan suatu pansus pasti nanti akan ada kajian yang lebih mendalam. Kita tunggu dulu kajiannya, apa dasarnya, apa kepentingannya dan baik buruk dibentuknya pansus, dan apa tujuannya. Nanti kita tunggu dari teman - teman DPRD," ujar Riza.
Baca juga: DKI Jakarta Dapat Nilai E dari Kemenkes, di Bogor Jokowi Panggil Seluruh Kepala Daerah di Jawa Barat
Diketahui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan ASN menolak kesempatan naik jabatan, sebagai masalah serius.
Mengingat belum ada kasus serupa di Indonesia, bahkan kata dia, kasus semacam ini hanya terjadi di DKI.
"Ini masalah serius, belum ada kasus (ASN menolak ikut peremajaan jabatan) di Jakarta bahkan di Indonesia yang begini. ASN itu wajib mengemban tugas ketika ditugaskan di mana saja. Birokrasi kita juga, kan, menerapkan sistem meritrokasi," kata Prasetio.
Sehingga kejadian ini akan ditindaklanjuti DPRD DKI dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mencari tahu alasan sebenarnya ratusan ASN menolak ikut lelang jabatan.
"Kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan jabatan ini," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Sabar Tunggu Hasil Autopsi Trio, Pemuda yang Meninggal Usai Vaksin AstraZeneca
Setidaknya ada 239 pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang enggan ikut seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II.
Hal ini terungkap usai Anies mengumpulkan mereka pada forum apel di lapangan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/5) lalu.
Setidaknya ada 20-an jabatan yang diisi Pelaksana tugas (Plt) ataupun masih kosong. Di antaranya, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Kepala BPBD, Kepala BPD, Kepala BPSDM, Kepala DKPKP, Kepala DLH, Kepala Disparekraf, Kepala Disperindag KUKM, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Karo Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Karo Pemerintahan, serta Waka BPD.
Selanjutnya Waka Dinkes, Waka Disdik, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Sekretaris Kota Jaktim, Sekretaris Kota Jakut, Kepala BPAD, Kepala Dukcapil, Kepala BPPJ, Kepala BP BUMD, Sekretaris Dewan, serta Wali Kota Jaksel.