Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik PSK Dibunuh Usai Layani Pelanggan di Kamar Hotel Kawasan Menteng, Ini Pengakuan Pelaku

Kasus pembunuhan wanita di sebuah kamar hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/5/2021) akhirnya terungkap.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik PSK Dibunuh Usai Layani Pelanggan di Kamar Hotel Kawasan Menteng, Ini Pengakuan Pelaku
Tribun Jakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Hotel, di Menteng Jakarta Pusat, AA (23) memberikan pengakuannya saat konfrensi pers, pada Minggu (30/5/2021). 

"Untuk penjambretan itu saya terinsprirasi kerena cicilan motor, terus pas korbannya lagi main HP saya jambret," kata AA.

"Setelah itu uangnya saya buat untuk main judi, bayar utang, sama kebutuhan," lanjut dia.

Merasa tak cukup hanya dengan menjambret, AA kemudian menyusun rencana untuk merampas uang dari wanita yang ia temui di aplikasi Michat.

"Setelah beberapa bulan saya mencoba main Michat," kata AA.

Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel di Menteng, Diduga Dibunuh Teman Kencan

"Dengan motif ingin mengambil barang korban," imbuhnya.

Setelah berkomunikasi dengan IWA, AA sepakat untuk membayar wanita asal Pekalongan, Jawa Tengah itu sebesar Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

"Dan setelah itu kesempakatannya Rp 500 ribu," ujar AA.

Berita Rekomendasi

AA mengaku ia dan IWA lalu bertemu di hotel di Menteng.

Saat sedang melakukan hubungan intim dengan IWA, kemudian terbersit di kepala AA untuk menghabisi nyawa wanita tersebut.

Ia mengatakan berniat membunuh IWA, agar tak terjadi keributan saat menguras harta korban.

"Setelah itu saya main," ucap AA.

"Saya berpikir pasti bakal ada keributan, saya lalu berniat ngebunuhnya supaya tidak ketahuan apa rencananya saya," imbuhnya.

Dengan suara bergetar, AA mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesali semuanya pak," ujar AA.

Atas perbuatannya AA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Tribunjakarta.com/ kompas.com/ Muhammad Rizki Hidayat/ Dionisius Arya Bima Suci/ Nirmala Maulana Achmad)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas