Napi Kasus Pencabulan Main HP, Aktif Sosial Media, Dirjen PAS Diminta Periksa Petugas Rutan Depok
Dirjen PAS Kemenkumham harus memeriksa petugasnya di Rutan Depok Cilodong karena napi kasus pencabulan bisa main sosial media.
Editor: Theresia Felisiani
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto, saat memimpin persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada Rabu (6/1/2021) silam.
"Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” pungkasnya.
Gara-gara ucapan belasungkawa
Narapidana kasus pencabulan di rumah ibadah, Syahril Parlindungan Marbun, kedapatan mengakses media sosial yang dimilikinya dari balik penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Cilodong.
Terbongkarnya hal tersebut, bermula ketika Kuasa Hukum para korban, Azis Tigor Nainggolan, mendapatkan informasi dari salah seorang jamaah di rumah ibadah tersebut.
“Saya dapat gambar, screenshot, linknya si Syahril terpidana. Itu saya dapat dari salah seorang jamaah. Jadi si pelapornya ini memang berkawan sama dia (Syahril) di link itu. Di aplikasi (LinkedIn) itu,” ujar Azis Tigor saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Turun Tangan Cek Kedai Viral Jual Mie Instan Rp 54 Ribu, Camat Cisarua: Jangan Buat Wisatawan Kapok
Dalam sosial media tersebut, Azis menuturkan bahwa Syahril mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya seorang profesor yang bernama Mardjono Reksodiputro.
“Dia ngasih ucapan, belasungkawa, kemudian ada komen, gitu-gitu dia,” jelasnya.
“Katanya di di Rutan Cilodong. Nah maksud saya gini, ini harusnya diperiksa dia. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar. Itu bisa kehilangan hak remisinya dia, terus bisa juga diisolasi dia,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Napi Kasus Cabul Main Handphone di Penjara, Kuasa Hukum Minta Dirjen Pas Periksa Petugas Rutan Depok,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.