Polda Metro Jaya Masih Tunggu Keputusan Korlantas Polri Sistem Tilang Akumulasi Poin
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu kebijakan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penerapan sistem tilang
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu kebijakan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penerapan sistem tilang menggunakan poin.
Sebagaimana, penerapan tilang menggunakan poin itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, seraya menunggu keputusan dari Korlantas Polri saat ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi terkait penerapan tersebut.
"Ini sudah level nasional. Kami hanya menunggu nanti bagaimana arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait dengan kapan Perpol 5 tahun 2021 itu akan di berlakukan terkait dengan penggolongan SIM," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (4/6/2021).
Dalam peraturan tersebut mengatur di antaranya terkait pencabutan SIM dari pengendara bila sudah melampaui batas maksimal poin dari pelanggaran.
Adapun pemberian poin itu dilakukan dengan diberikannya tanda khusus dari pihak kepolisian yang mendapati seorang pengemudi melakukan pelanggaran pada SIM nya.
Nantinya, poin itu akan diakumulasikan jika melebihi tiga poin maka kata Sambodo kemungkinan SIM tersebut akan ditahan sementara.
"Dengan ada penandaan SIM itu, orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara disiplin karena dia hanya punya 3 kali (kesempatan)," tutur Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menyatakan dengan diterapkannya sistem tilang poin ini menjadi suatu langkah maju dari Polri untuk melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Baca juga: Mulai Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dihitung Pakai Poin, Ini Sanksi Maksimalnya
Menurutnya, dengan sistem poin itu bisa membuat efek positif bagi masyarakat yang melanggar agar tidak kembali melakukan pelanggaran.
"SIM sudah ditandai pengendara akan berhati-hati pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, pelanggaran ketiga, mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut," tukas Sambodo.
Diketahui, saat ini aturan tersebut sendiri sudah ditandatangani sejak 19 Februari 2021 lalu oleh beberapa stakeholder.
Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi selama enam bulan sebelum nantinya akan resmi diterapkan.