Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Masih Tunggu Keputusan Korlantas Polri Sistem Tilang Akumulasi Poin

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu kebijakan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penerapan sistem tilang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Masih Tunggu Keputusan Korlantas Polri Sistem Tilang Akumulasi Poin
Rizki Sandi Saputra
Petugas kepolisian sedang melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan kepada pengendara saat masa mudik Idul Fitri 1442 H, Mei 2021 beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu kebijakan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penerapan sistem tilang menggunakan poin.

Sebagaimana, penerapan tilang menggunakan poin itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, seraya menunggu keputusan dari Korlantas Polri saat ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi terkait penerapan tersebut.

"Ini sudah level nasional. Kami hanya menunggu nanti bagaimana arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait dengan kapan Perpol 5 tahun 2021 itu akan di berlakukan terkait dengan penggolongan SIM," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (4/6/2021).

Dalam peraturan tersebut mengatur di antaranya terkait pencabutan SIM dari pengendara bila sudah melampaui batas maksimal poin dari pelanggaran.

Adapun pemberian poin itu dilakukan dengan diberikannya tanda khusus dari pihak kepolisian yang mendapati seorang pengemudi melakukan pelanggaran pada SIM nya.

Nantinya, poin itu akan diakumulasikan jika melebihi tiga poin maka kata Sambodo kemungkinan SIM tersebut akan ditahan sementara.

Berita Rekomendasi

"Dengan ada penandaan SIM itu, orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara disiplin karena dia hanya punya 3 kali (kesempatan)," tutur Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo menyatakan dengan diterapkannya sistem tilang poin ini menjadi suatu langkah maju dari Polri untuk melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Baca juga: Mulai Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dihitung Pakai Poin, Ini Sanksi Maksimalnya

Menurutnya, dengan sistem poin itu bisa membuat efek positif bagi masyarakat yang melanggar agar tidak kembali melakukan pelanggaran.

"SIM sudah ditandai pengendara akan berhati-hati pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, pelanggaran ketiga, mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut," tukas Sambodo.

Diketahui, saat ini aturan tersebut sendiri sudah ditandatangani sejak 19 Februari 2021 lalu oleh beberapa stakeholder.

Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi selama enam bulan sebelum nantinya akan resmi diterapkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas